BOGOR, INFODESAKU – Dalam upaya meningkatkan kapasitas dan pemahaman lembaga-lembaga yang bergerak di bidang perlindungan anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Bogor menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) dalam Pencegahan dan Penanganan Kasus Anak.

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan 15 lembaga/Yayasan yang berdomisili di Kabupaten Bogor, termasuk Yayasan Sakura Indonesia Al-jamaan. Kegiatan tersebut dilaksanakan berlokasi di hotel sayaga pada Senin (24/11/2025)
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Bogor Sussy Rahayu Agustina dalam sambutannya dirinya mengatakan, Terima kasih atas kehadiran para undangan mewakili lembaga-lembaga pemerhati anak.
“Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menyamakan pemahaman terhadap perlindungan anak-anak dari kekerasan fisik, psikologi, seksual, penelantaran ekonomi, kekerasan digital, bullying, dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)/human trafficking.” Ucapnya.
Masih kata Sussy lebih lanjut, Masyarakat Kabupaten Bogor memiliki jumlah anak-anak sekitar 1,8 juta dari jumlah 5,8 juta penduduk.
“Ini menjadi penting karena bukan saja fokus perhatian pembangunan fisik bangunan, tetapi juga proses pembangunan keluarga, mental anak, dan perlindungannya,” tambah Ibu Kadis.
Masih ditempat yang sama Saryani selaku perwakilan dari Yayasan Sakuran Indonesia Al-Jamaan mengungkapkan, bahwa ia sebagai pendamping perempuan dan anak dari yayasan sakura indonesia Al-jamaan mendukung adanya program pelatihan yang di selenggarakan oleh Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak kabupaten Bogor.
“Tentunya dengan adanya pelatihan kapasitas SDM dalam pencegahan dan penanganan kasus anak khususnya di kabupaten Bogor dapat di laksanakan di setiap wilayah di masing-masing desa, dengan di bekali SDM yang berkualitas maka kasus-kasus kekerasan terhadap anak dapat di tangani secara langsung di wilayah dengan melibatkan unsur lembaga desa atau RT dan RW, dengan demikian di harapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman tanpa adanya kejadian kasus kekerasan terhadap anak.” Pungkasnya. (EPF)