LAMSEL, INFODESAKU – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan, Agnatius Syahrizal, memberikan klarifikasi terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai kelebihan pembayaran senilai Rp2,73 miliar pada pekerjaan jalan dan jembatan Tahun Anggaran 2025.
Agnatius menegaskan, temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tersebut telah ditindaklanjuti oleh Dinas PUPR Lampung Selatan.
“Terkait LHP BPK sudah ditindaklanjuti,” ujar Agnatius saat dikonfirmasi.
Ia mengatakan, pihaknya juga akan meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan infrastruktur di lapangan. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya persoalan serupa pada pekerjaan berikutnya.
Menurutnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) telah diinstruksikan untuk memperketat pengawasan dan memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Ke depannya saya instruksikan kepada PPK dan PPTK benar-benar meningkatkan pengawasan di lapangan. Harus sesuai RAB-nya, jangan ada kekurangan volume,” tegasnya.
Sebelumnya, BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran senilai Rp2,73 miliar pada 16 paket pekerjaan jalan dan jembatan di Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2025.
Dari total nilai kontrak 16 paket pekerjaan tersebut yang mencapai Rp90,75 miliar, BPK mengungkap dua persoalan utama, yakni ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan senilai sekitar Rp2,05 miliar dan kekurangan volume pekerjaan sekitar Rp683,20 juta.
Atas temuan tersebut, Dinas PUPR Lampung Selatan menyatakan telah melakukan tindak lanjut. Sementara untuk pelaksanaan pekerjaan ke depan, pengawasan terhadap kesesuaian spesifikasi dan volume pekerjaan menjadi perhatian yang ditekankan kepada PPK dan PPTK.
Laporan : BR