BOGOR, INFODESAKU – SD Negeri Palasari 01, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, mengeluarkan siaran pers untuk menanggapi pemberitaan mengenai dugaan pungutan liar dalam proses kelulusan siswa dan penerbitan ijazah.
Dalam siaran pers tertanggal 26 Oktober 2026, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SDN Palasari 01, Rengganis Kurniawati, S.Pd., menegaskan bahwa pihak sekolah tidak melakukan pungutan dalam bentuk apa pun terkait proses kelulusan, penerbitan ijazah, maupun penyerahan kelengkapan administrasi dokumen kelulusan siswa.
Ia menyatakan, seluruh proses administrasi yang berkaitan dengan rapor dan ijazah dilaksanakan secara transparan serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak sekolah juga memastikan tidak pernah meminta biaya tambahan yang tidak sesuai dengan aturan. Penegasan tersebut disampaikan sebagai bentuk klarifikasi sekaligus hak jawab institusi pendidikan terhadap informasi yang beredar di sejumlah media daring.
“Seluruh proses administrasi berkenaan rapor dan ijazah dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” demikian pernyataan dalam siaran pers tersebut.
Rengganis menjelaskan, dirinya mulai menjalankan tugas sebagai Plt Kepala SDN Palasari 01 pada 2 Juni 2026 berdasarkan Surat Keputusan Nomor 800.1.11.1/664/Umpeg.
Terkait informasi dugaan pungutan liar yang disebut terjadi pada masa kepemimpinan kepala sekolah sebelumnya, pihaknya menyatakan tidak memiliki kapasitas yang cukup untuk memberikan pernyataan atau tanggapan mengenai dugaan tersebut.
Menurutnya, saat ini ia menjalankan tugas sesuai kewajiban dan kewenangan sebagai Plt kepala sekolah, sekaligus memastikan tidak terjadi praktik pungutan liar dalam setiap kegiatan di lingkungan sekolah.
Siaran pers tersebut, lanjut pihak sekolah, diterbitkan untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi.
Pihak sekolah berharap klarifikasi tersebut dapat membantu masyarakat memahami posisi dan sikap sekolah terhadap dugaan yang diberitakan.
Meski demikian, pernyataan tersebut merupakan klarifikasi resmi dari pihak sekolah. Kebenaran dugaan yang disebut berkaitan dengan kepemimpinan sebelumnya memerlukan penelusuran dan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait. (Red)