BOGOR, INFODESAKU – Upaya mencegah korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penindakan. Penguatan integritas aparatur dan kesadaran masyarakat menjadi kunci untuk menutup berbagai celah terjadinya korupsi, gratifikasi, maupun penyimpangan pelayanan publik.
Pesan tersebut mengemuka dalam sosialisasi antikorupsi yang digelar di Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor. Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari DPRD Kabupaten Bogor, Kejaksaan, Kepolisian, Inspektorat serta unsur terkait lainnya.
Peserta kegiatan berasal dari unsur kecamatan, aparatur desa, Muspika, UPT dan perwakilan masyarakat. Kegiatan tersebut dilaksanakan bertempat di aula merah putih Kecamatan Sukamakmur pada Selasa (06/10/2026).

Camat Sukamakmur Andri Rahman mengatakan, sosialisasi tersebut menjadi bagian dari upaya membangun pemerintahan yang bersih, transparan dan berintegritas.
“Ini adalah salah satu upaya bersama bagaimana mengajak seluruh unsur yang berada di Kecamatan Sukamakmur untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, melaksanakan seluruh aktivitas sesuai aturan yang telah ditetapkan serta dijauhkan dari korupsi, gratifikasi dan hal-hal lainnya yang tidak semestinya kita ikuti,” ujarnya.
Menurut Andri, pencegahan korupsi harus dimulai dari pemahaman mengenai bentuk-bentuk korupsi sekaligus langkah yang dapat dilakukan untuk mencegahnya.
Ia menegaskan, integritas tidak dapat dibangun oleh satu pihak. Dibutuhkan komitmen bersama antara pemerintah, aparatur dan masyarakat.
“Ketika bicara bersih dan integritas, tidak bisa sendiri. Harus bersama-sama dan memiliki komitmen yang sama. Karena kalau komitmennya tidak sama, akan muncul permasalahan,” tegasnya.
Andri juga menekankan pentingnya keteladanan pemimpin dan aparatur. Menurutnya, budaya antikorupsi harus dimulai dari diri sendiri sebelum mengajak masyarakat untuk menerapkannya.
“Ketika kita menjadi pemimpin, semuanya harus dimulai dari diri sendiri. Menjadi teladan itu menjadi hal yang paling utama,” katanya.
Sementara itu, Penyuluh Antikorupsi Utama Tersertifikasi LSPKPK Sahlan M. Sahlan RS menyoroti pentingnya edukasi masyarakat mengenai integritas, khususnya dalam pelayanan publik, pengelolaan anggaran dan partisipasi masyarakat dalam pencegahan korupsi.
“Bagaimana agar kita semua di masyarakat tidak lagi ada manipulasi, termasuk anggaran, pelayanan, dan partisipasi masyarakat dalam pemberantasan, terutama pencegahan korupsi,” ujar Sahlan.
Ia menyebut gratifikasi dan suap masih menjadi persoalan yang perlu dipahami masyarakat. Pemberian kepada pelayan publik, meski kerap dianggap sebagai bentuk ucapan terima kasih, dapat menjadi persoalan apabila berkaitan dengan pelayanan atau kepentingan tertentu.
“Disangkanya pemberian itu biasa saja sebagai ucapan terima kasih. Padahal seharusnya ucapan terima kasih hanya diucapkan, tidak ada salam tempel atau pemberian sesuatu dan sejenisnya,” tegasnya.
Karena itu, Sahlan mendorong masyarakat untuk ikut menutup celah korupsi melalui kesadaran kolektif dan gotong royong. Menurutnya, pemberantasan korupsi bukan semata-mata tugas aparat penegak hukum.
“Pemberantasan korupsi itu bukan satu-satunya upaya, tapi justru kesadaran kolektif, gotong royong warga agar tidak ada lagi celah-celah korupsi,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengorbankan kepentingan jangka panjang hanya demi pemberian sesaat, termasuk dalam momentum politik.
Sahlan berharap gerakan antikorupsi di Sukamakmur tidak berhenti pada kegiatan sosialisasi, tetapi menjadi kebiasaan dalam kehidupan sehari-hari, baik di lingkungan pemerintahan maupun masyarakat.
“Biasakan yang benar, bukan membenarkan yang biasa,” pungkasnya.
Laporan : EPF