BEKASI, INFODESAKU — Kasus dugaan penimbunan atau penampungan BBM jenis Solar bersubsidi di sebuah gudang di Jalan Raya Kranggan Hankam No.37A, Jatisampurna, Kota Bekasi, masih menyisakan sejumlah pertanyaan.
Gudang tersebut sebelumnya digerebek Tim Opsnal Polres Metro Bekasi Kota pada Selasa (13/10/2026). Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 13 kendaraan berbagai jenis disebut diamankan untuk kepentingan penanganan perkara.
Namun, perhatian publik kemudian tertuju pada informasi mengenai pihak yang menangani kasus tersebut setelah penggerebekan.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Kamis (15/10/2026), membenarkan bahwa perkara tersebut ditangani oleh unsur TNI.
“Ditangani oleh TNI AD dan TNI AL. Terima kasih,” jawab Putu.
Pernyataan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai dasar dan mekanisme penanganan perkara yang bermula dari dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.
Mengapa perkara yang awalnya ditangani Tim Opsnal Polres Metro Bekasi Kota kemudian disebut ditangani oleh TNI AD dan TNI AL? Apakah terdapat alasan atau kewenangan tertentu yang mendasari keterlibatan kedua institusi tersebut?
Pertanyaan lain yang muncul adalah apakah terdapat keterkaitan dengan personel atau institusi militer. Namun, hingga saat ini belum terdapat bukti resmi yang dapat menyimpulkan adanya keterlibatan oknum TNI dalam dugaan penyalahgunaan Solar bersubsidi tersebut.
Redaksi juga memperoleh informasi dari sumber yang menyebut bahwa Kodam Jayakarta belum menerima atau memonitor informasi mengenai perkara tersebut.
“Infonya Kodam Jayakarta belum tahu kasus itu, dan belum monitor. Infonya juga akan ditelusuri,” ujar sumber pada Sabtu (16/10/2026).
Masih berupaya memperoleh klarifikasi resmi dari pihak terkait. Konfirmasi kepada Kasi Pendam Kodam Jaya Letkol M. Sarullah serta Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Dispenal) hingga berita ini disusun belum memperoleh jawaban.
Situasi tersebut membuat sejumlah hal penting masih membutuhkan penjelasan resmi, terutama mengenai status barang bukti, pihak yang bertanggung jawab atas gudang, asal dan tujuan BBM yang diduga bersubsidi, serta dasar penanganan perkara oleh TNI AD dan TNI AL.
Apalagi, dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan persoalan yang berkaitan dengan kepentingan publik. Karena itu, transparansi mengenai proses hukum menjadi penting agar penanganan perkara tidak menimbulkan spekulasi.
Menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak menyimpulkan adanya keterlibatan oknum TNI, melainkan mempertanyakan informasi mengenai perubahan pihak yang disebut menangani perkara dan meminta penjelasan resmi dari institusi terkait.
Publik kini menunggu kejelasan: siapa pemilik atau pengelola gudang tersebut, bagaimana status 13 kendaraan yang diamankan, bagaimana asal-usul Solar yang ditemukan, dan atas dasar kewenangan apa penanganan perkara tersebut disebut melibatkan TNI AD dan TNI AL?
Masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. (TIM/RED)