Kejari Lamsel Musnahkan Barang Bukti

LAMSEL, INFODESAKU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan, musnahkan sejumlah Barang Bukti (BB) di Lapangan Kejari setempat. Kamis (15/03).

BB tersebut merupakan sitaan dari beberapa kasus kejahatan yang terjadi sejak April 2016 sampai Desember 2017. Adapun BB yang dimusnahkan yaitu, sabu-sabu seberat 1,12 kg, ekstasi 439, ganja 33 kg, alat hisap 71 buah dan senpi 12 buah.

BB yang dimusnahkan tersebut sudah mendapatkan putusan dari pihak Kejaksaan Lampung Selatan, Kejaksaan Tinggi Lampung dan Mahkamah Agung.

Hadir dalam pemusnahan tersebut, Bupati Lamsel, Zainudin Hasan diwakilkan, Asisten 1, Supriyanto, Ketua DPRD Lamsel, Hendry Rosadi, Kapolres Lamsel, AKBP. M. Syarhan, Kapolres Pesawaran, AKBP. Syaiful, Kepala BNNK Lamsel.

Kepala Kejaksaan (Kajari) Lamsel, Sri Indarti, mengatakan, pemusnahan sejumlah barang bukti tersebut merupakan salah satu tugas jaksa yang ada dalam KUHAP dan sesuai Standar Operasional yang telah ditetapkan.

“Kegiatan ini juga merupakan cara untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti tersebut,” kata Sri Indarti saat menyampaikan sambutan.

Sementara itu, Asisten Bidang Pemerintahan Pemkab Lamsel, Supriyanto menjelaskan, pihaknya sangat mendukung kegiatan seperti ini terutama masalah penyalahgunaan narkotika.

“Adanya pemusnahan ini untuk memutus penyalahgunaan narkoba khususnya di Lampung Selatan, sehingga memberikan efek jera kepada para pengguna narkoba. Yang terpenting menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.” pungkasnya

Laporan : STR/SAFARUDIN

Related posts

Bupati Lampung Selatan Bersama Forkompimda Tanam Bawang Sekaligus Panen Semangka di Kebun Edukasi

Viral.! Wisata Terbaik di Lampung Selatan Raih Rekor Muri dan Juara Nasional ADWI 2023

OPTIMALISASI LENGKUAS SEBAGAI BAHAN BAKU SERUM WAJAH DAN HAND SANITIZER