Wajib Tahu! Protokol Bukan Hanya Sebagai Pembawa Acara

BOGOR, INFODESAKU – Lazimnya, masyarakat saat ini hanya memahami Protokol sebagai pembawa acara saja. Akan tetapi, lebih dari itu protokol juga memiliki fungsi koordinasi, penyambung komunikasi, sumber informasi pengamanan, dan berbagai aspek penugasan lainnya. Hal tersebut ditegaskan Assisten Administrasi Pemkab Bogor Aty Gumiaty, saat membuka kegiatan Orientasi Keprotokolan di Ruang Serbaguna 1. Kamis, (15/3).

Kegiatan tersebut diikuti oleh hampir seluruh perwakilan SKPD dan Kecamatan di lingkup Pemkab Bogor.

Aty menuturkan, memahami aturan-aturan tentang keprotokolan tidak hanya berkaitan dengan pengetahuan tentang prosedur persiapan penyelenggaraan kegiatan serta pengaturan tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan saja, akan tetapi lebih dari itu juga menyentuh aspek koordinasi komunikasi dengan stakholder lain, sumber informasi, bahkan pada aspek kebangsaaan.

“Memahami kedudukan pejabat negara mulai dari pusat hingga daerah tentunya tidak segampang yang kita piirkan, perlu komunikasi dengan lembaga lain, belum lagi apabila ada perwakilan negara asing/organisasi international, atau tokoh masyarakat sekalipun, sehingga mereka mendapatkan penghormatan yang tepat dalam setiap acara resmi ataupun acara kenegaraan,” tutur Aty.

Lanjutnya, Aty juga berharap kepada para peserta yang hadir, agar benar-benar memahami dan belajar arti dan fungsi keprotokolan. Terlebih Kabupaten Bogor saat ini sering dikunjungi oleh beberapa tamu penting mulai dari Presiden RI, Perwakilan Negara luar, kunjungan dari daerah lain. Hal tersebut diharapkan, seluruh perangkat daerah mampu menerapkan standard protokoler dalam kegiatan resminya maupun ketika mendapatkan kunjungan.

“Manfaatkan kegiatan orientasi ini untuk membuka wawasan serta meningkatkan keterampilan, agar bapak ibu sekalian mampu melaksanakan kegiatan resmi dan kenegaraan dengan standard protokoler secara profesional dan memastikan tidak terjadi kekeliruan dalam penyelenggaraan kegiatan, terutama yang berhubungan dengan Pemerintah Pusat, Provinsi atau daerah lainnya di Indonesia.” Pungkasnya.

Laporan : (OCKY/EDWAN/AGUNG/DISKOMINFO)

Related posts

Paguyuban Pajajaran Anyar Gelar Milangkala Kelima, Hadirkan Seni Budaya Nusantara

Sosialisasi Perda Kemajuan Kebudayaan di Kabupaten Sukabumi, Ini Tanggapan Ketua Komisi IV

255 Peserta Semarakkan Kegiatan Pasang Giri Ibing Silat Antar Paguron