KUNINGAN, INFODESAKU – Polsek Kadugede Kabupaten Kuningan adakan Sosialisasi Antisipasi Kebakaran Hutan Dan Lahan, kegiatan dilaksanakan bertempat di Balai Desa Nangka Kecamatan Kadugede Kabupaten Kuningan. pada selasa (24/09/2019)
Kegitan sosialisasi antisipasi kebakaran hutan dan lahan ini di hadiri oleh Kapolsek Kadugede beserta anggotanya, Muspika Kecamatan Kadugede beserta jajarannya, Pjs. Kades Nangka beserta perangkat desanya dan masyarakat desa Nangka.
Menurut Kapolsek Kadugede, AKP Abdul Majid, kegiatan ini bertujuan untuk mengantisipasi dan mencegah agar wilayah Kecamatan Kadugede dan Kecamatan Nusaherang Kabupaten Kuningan terhindar dari kebakaran hutan dan lahan, agar masyarakat di harapkan terus menjaga keasrian dan kelestarian hutan.
“Sosialisasi antisipasi kebakaran hutan dan lahan bertujuan agar masyarakat menjaga bersama hutan yang kita miliki, tidak membuka lahan dengan membakar atau sejenisnya yang berpotensi terjadinya kebakaran hutan,” ujar Kapolsek Kadugede.
Dalam kesempatan ini juga Kapolsek Kadugede,, menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk menjaga lingkungan dengan tidak melakukan pembakaran secara sengaja atau tidak karena ada sangsi hukumnya.
“Sengaja atau tidak sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan untuk kepentingan apapun dilarang oleh undang undang dan bagi para pelaku akan di kenakan sangsi dan hukuman pidana sesuai sosialisasi pencegahan karhutla yang tertuang dalam undang undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan pasal 108 di sebutkan ancaman pidana penjara 10 tahun dan denda 10 milyar jika terbukti menjadi pelaku karhutla.” tegas Kapolsek Kadugede AKP Abdul Majid.
Laporan : BUDI/AJH