Diduga Adanya Kejanggalan : Balon Gugat KPU Sukabumi

SUKABUMI, INFODESAKU – Diduga adanya kejanggalan dalam penyelenggaraan pesta demokrasi di Kabupaten Sukabumi salah satu Bakal calon pasangan perseorangan jalur Independen untuk bakal calon Bupati dan wakil Bupati Sukabumi. Akan melakukan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal tersebut di dasari oleh perubahan perihal jumlah syarat minimal dukungan dari pasangan calon perseorangan pada Pilkada 2020, berdasarkan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT). Pemilihan Umum pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020).

“Kita bersama tim merasa di rugikan oleh perubahan peraturan PKPU yang baru, yang jelas pada hari terahkir pendaftaran. Dan kami masih keteteran untuk melengkapi berkas persyaratan.” Ungkap Usep Rahmat salah satu Bacalbup Sukabumi 2020.

Masih kata Usep, jadi saat ini kami sangat di rugikan, banyak berkas persyaratan yang masih belum tertata rapi yang kami bawa saat ini ke KPU kabupaten Sukabumi.

“Kalau masih ada waktu barangkali kita bisa membawa semua berkas dukungan dari masyarakat, dari dukungan masyarakat yang terkumpul di perkirakan berkisar sekitar 150 ribu berkas .” Katanya, kepada Infodesaku. Minggu (23/02/2020).

Lebih jauh usep mengatakan, Kita bersama tim akan melakukan gugatan Class Action kepada KPU, karena menurutnya, banyak faktor yang jadi penghalang di saat memasukan data melalu Sistem  Informasi Informasi Pencalonan Pemilu (SILON).

“Kita bersama Gerakan Perubahan Sukabumi(GPS) akan berjuang demi untuk membangun Sukabumi.”Pungkasnya.

Perlu di ketahui menurut Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota bagi bakal pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur yang menggunakan jalur perseorangan harus mengumpulkan dukungan minimal 10 persen jika DPT mencapai 2 juta jiwa; 8,5 persen untuk DPT antara 2-6 juta jiwa; 7,5 persen untuk DPT mencapai 6 juta-12 juta jiwa; 6,5 persen untuk DPT di atas 12 juta jiwa. Sementara untuk jalur perseorangan di kabupaten Sukabumi, minimal syarat dukungan harus mencapai 118.691 dukungan.

Laporan : Rt

Related posts

276 CALON KEPALA DESA BACAKAN 9 POIN IKRAR DEKLARASI DAMAI

Aan Kurniawan Akan Membuat Icon Desa Budi Daya Sosok Bhayangkara

Tarjono Akan Benahi Birokrasi Administrasi Desa Karya Mulya Sari