OMBUDSMAN Banten, ” Segera Laporkan jika Dana Covid-19 Disalah gunakan”

LEBAK, INFODESAKU – Pemkab Lebak belum memastikan berapa jumlah anggaran refocusing yang diusulkan oleh setiap Organisasi Perangkat Daerah (ODP) untuk penanganan Covid-19. Alasannya, hingga kini belum seluruh ODP menyampaikan laporan ke Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) setempat, hal tersebut disampakan oleh PLT Bupati Budi Santos di Ruang kerjanya. Senin, (20/04) lalu.

Lebih lanjut Budi mengungkapkan belum seluruh OPD selesai menyampaikan refocusing ke DPKAD.

” Laporan refocusing tersebut paling lambat disampaikan oleh setiap OPD 3 April 2020 dan Pihaknya hingga kini masih menunggu arahan Menteri dalam negeri (Mendagri), apalagi kebijakan itu bersifat dinamis dan bisa berubah sesuai arahan Pemerintah pusat,” ungkapnya.

Sementara itu Kepala Diskominfo Lebak, Dodi Irawan mengaku Dinasnya sudah menyampaikan usulan refocusing sebesar Rp.348.449.000,00

” Dinas kami sudah menyampaikan refocusing sebesar Rp. 348.449.000,00,” ujarnya.

Ditempat terpisah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Lebak,H.Maman S Parman, mengatakan, anggaran infrastruktur DPUPR yang di refocusing untuk penanganan Covid-19 Rp.161.730.690.620,00 dimana anggaran DPUPR Tahun anggaran 2020 semula Rp.249.530.612.887,00, Namun setelah direvisi menjadi Rp 87.683.922.267,00,” ungkapnya.

Sementara, Ketua Ombudsman perwakilan Banten,Dedy Irsan,saat di konfirmasi wartawan mengatakan, pihaknya akan mengawasi seluruh pelayanan publik di lingkungan pemerintah daerah,baik pemprov maupun kabupaten/kota untuk pengawasan anggaran Covid-19 yang sudah dan akan dialokasikan untuk penanggulangan dampak dari covid-19.

“Kami minta, semua pemerintah daerah, baik kabupaten/kota dalam penggunaan anggaran bisa tepat sasaran dan benar-benar bermanfaat bagi yang membutuhkan, baik untuk kepentingan medis maupun kepentingan jaminan sosial dan kepentingan masyarakat lainnya,” tuturya.

Selain itu menurut Dedi Isyan pemerintah daerah bisa mengalokasikan APBD untuk penanggulangan dampak Covid-19 dan pihaknya akan melakukan pemantauan dan monitoring serta meminta gambaran umum pengelolaan dana tersebut diperuntukkan sesuai keperluannya.

” Jika masyarakat merasa ada pelayanan publik yang diterima tidak sebagaimana mestinya. maka segera melaporkan ke Ombudsman Banten,” tegasnya.

Dedi menambahkan Pemerintah daerah juga harus memiliki data yang akurat terkait penerima bantuan, khususnya jaring penanganan sosial bagi warga yang terdampak Covid-19.

” Pemerintah Harus punya data yang akurat dan tepat sasaran terkait siapa-siapa saja warga Banten yang berhak menerima bantuan, jangan asal comot dalam melakukan pendataan,” pungkasnya.

Laporan : Rai Kusbini/ Iw

Related posts

Peduli Tumbuh Kembang Anak Pemerintah Desa Kesugihan Adakan Rembuk Stunting

Kecamatan Cibinong Raih Juara Umum MTQ Ke-45 Tingkat Kabupaten Bogor

Bupati Iwan Setiawan Minta Kades dan Camat Responsif Terima Laporan Kebutuhan Air Bersih Dari Warga Terdampak Kekeringan