Sat Pol PP Kembali Tangkap Tangan 3 Pelanggar Perda

BOGOR,INFODESAKU – SAT POL PP kabupaten Bogor kembali mengamankan 3 orang pelaku pembuang sampah sembarangan di bantaran kali Ciliwung Desa Bojong Baru kecamatan Bojong Gede, Bogor, selasa (04/08) dini hari tadi.

Kasat pol pp kabupaten Bogor Agus Ridho, membenarkan Anggotanya telah menangkap 3 orang pembuang sampah di kali Ciliwung.

“Iya benar subuh tadi Anggota saya kembali berhasil menangkap tangan 3 orang warga yang saat hendak membuang sampah sembarangan di kali ciliwung, salah satunya mengenakan pakayan ojek online”kata Agus Ridho.

Lebih lanjut Agus Ridho mengatakan bahwa pelaku akan di tipiringkan yang akan di lakukan di pengadilan kelas 1A Cibinong.

“Pelaku akan kita tipiringkan pada tanggal 06 Agustus 2020 mendatang, di pengadilan Negeri kelas 1A Cibinong, dengan ancaman kurungan paling lama 3 bulan, atau pidana denda paling banyak 50 juta”,ungkapnya.

Namun dirinya menyesalkan akan sanksi yang di berikan pada pelanggar Perda hanya putusan ringan.

“Semestinya hakim memberikan Sanksi yang tegas berupa denda hingga jutaan rupiah misalkan sebesar Rp. 10 juta, sehingga memberikan efek jera kepada setiap pelanggar pembuang sampah sembarangan tersebut”, pungkasnya.

Laporan: Yani

Related posts

Antisipasi Longsor Pemdes Cikeas Bangun Tembok Penahan Tanah Melalui Program Samisade

Launching Samisade Desa Cikeas, Begini Kata Danramil

Peduli Lingkungan Danramil Sukaraja Lakukan Penanaman Pohon