PWI Tidak Terpengaruh Pemberitaan Media Lain Terkait Apdesi

SUKABUMI, INFODESAKU – Banyaknya pemberitaan mengenai penghentian sementara kasus video viral yang dilakukan oleh Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Sukabumi tidak mempengaruhi keputusan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sukabumi yang saat ini masih melaporkan kasus tersebut ke Polres Sukabumi.

Hal tersebut dikatakan Fitra Yudi, Seksi Advokasi PWI Kabupaten Sukabumi ketika diwawancara oleh wartawan di kedai kopi C’Kopi Gaud, Selasa (23/02/2021). Menurutnya media silahkan menulis apa mereka temukan di lapangan. Faktanya sampai saat ini juga PWI belum menerima pemberitahuan itu secara resmi dari penyidik.

“Kami sangat heran, berita begitu gencar memberitakan penghentian kasus ini, sedangkan kami selaku pelapor belum menerima hasil gelar perkara kemarin.” ujar Fitra Yudi.

Lebih lanjut jurnalis pelitasukabumi.com ini mengatakan bahwa media yang didalamnya ada anggota PWI belum sekalipun memberitakan berita tersebut dikarenakan belum mempunyai data tentang penghentian sementara kasus yang sedang dilaporkan organisasinya.

Sementara itu kuasa hukum PWI Kabupaten Sukabumi, Muhammad Saleh Arif mengakui pihaknya sudah menanyakan hasil gelar perkara tersebut ke penyidik. Pihak Polres Sukabumi mengatakan hari ini, Rabu (24/02/2021) akan mengirimnya kabar dikarenakan berkasnya masih ada di pimpinan.

Pada saat gelar perkara dilaksanakan, PWI dan kuasa hukum tidak menghadirinya. Undangan yang diberikan penyidik diterima H-1 dari pelaksanaan kegiatan. Disaat bersamaan seluruh jajaran pengurus PWI sedang sibuk mempersiapkan perayaan Hari Pers Nasional (HPN) 2021 yang jatuh pada tanggal 09 Februari setiap tahunnya.

Disinggung mengenai rumor keterangan ahli bahasa yang menyatakan bahwa dalam video tersebut tidak ada unsur pidana, pengacara ramah senyum ini mengatakan langkah pertama akan meminta audensi kepada Kapolres atau pihak penyidik, apa alasan mereka sehingga tidak terpenuhinya unsur dugaan pidana dalam pengaduan ini. Setelah ada jawaban itu maka dia akan menyusun langkah selanjutnya.

“Sebenarnya PWI harus beraudensi dengan Kapolres untuk mengetahui dari hasil gelar perkara, apa motif Kepala Desa (Kades) Ojang dan kawan-kawan membuat video itu, lalu siapa yang membuat naskah kalimat dalam video tersebut, sudahkah polisi memanggilnya untuk menanyakan itu.” ujar Saleh Arif mengakhiri wawancara lewat sambungan telepon.

Laporan : Rudi T

Related posts

Antisipasi Longsor Pemdes Cikeas Bangun Tembok Penahan Tanah Melalui Program Samisade

Launching Samisade Desa Cikeas, Begini Kata Danramil

Peduli Lingkungan Danramil Sukaraja Lakukan Penanaman Pohon