Penetapan RPJMDes Desa Sakawayana Periode 2023 -2029 Terukur dan Sistematis

GARUT, INFODESAKU – Penetapan rancangan RPJMDes Periode 2023-2029 Desa Sakawayana Kecamatan Malangbong yang betempat di Aula Desa Sakawayana berljalan lancar, hadir dalam acara tersebut dari unsur Kecamatan yang di wakili oleh Kasi PMD, Polsek Malangbong yang di wakili oleh Bhabinmasnya Desa Sakawayana, BPD beserta anggota juga para tokoh masyatakat, tokoh Agama dan juga masyarakat Desa Sakawayana Rabu 23/08/2023.

Rapat RPJMDes tersebut disahkan langsung oleh Pemerintah Desa Nasrudin dan Ketua BPD Desa Sakawayana Asep Yana Mulyana

Nasrudin Selaku Kepala Desa Sakawayana Periode 2023-2029 dalam kesempatan tersebut menuturkan kepada awak media, rapat RPJMdes ini adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah untuk periode 6 (enam) tahun.

“Tentunya meliputi hasil musyawarah dusun yang disampaikan masing – masing RT, penyusunan PRJMDes ini sangat penting bagi pemerintah desa supaya pemerintah desa punya kerangka berfikir secara sistematis terarah dan terukur dalam mewujudkan masyarakat desa yang mandiri sejahtera dan berkeadilan.

Lanjut Nasrudin, maka dari itu kita akan mengutamakan pembangunan jalan lingkungan untuk skala prioritas utamanya soalnya hampir semuanya jalan yang ada di desa kami sudah rusak dan in shaa alloh kita akan hotmix secara bertahap.” tuturnya.

 

 

Laporan : Riyadi

Related posts

Rapat Paripurna DPRD Lampung Selatan Penyampaian Ranperda Apbd Lamsel Tahun Anggaran 2023

Untuk Mempermudah Akses Jalan Produksi Tani, Desa Tanjung Gading Buka Badan Jalan

Untuk Memerangi Gizi Buruk Pemerintah Desa Jondong Adakan Rembuk Stunting