Kegiatan Verifikasi Kunjungan Lapangan Standarisasi LPKRA Di SMPN 1 Kalianda

LAMSEL, INFODESAKU – Dalam kegiatan verifikasi kunjungan lapangan standarisasi Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak (LPKRA) di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN 1 Kalianda) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Selasa (29/8/2023).

Kegiatan tersebut di hadiri oleh Prima Dea Pangestu, M.Pd selaku Analis PPA dan Tim Standarisasi LPKRA serta mewakili Asisten Deputi Perlindungan Anak Kondisi Khusus, Inda Kuswinda Afiyanti, SH selaku Verifikator Tim Standarisasi LPKRA, Leni Yurina, S.Kep., M.M selaku Kabid Tumbuh Kembang Anak dari PP dan PA Provinsi Lampung, Kepala Dinas Pendidikan Lampung Selatan Asep Jamhur, SE.,M.M, Kepala Dinas PP dan PA Lampung Selatan Joniansyah, SKM.,MM, Yulianto Sulistyo, S. Ikom selaku BNN Pusat Deputi Bidang Rehabilitasi BNN, Ikhwan Amanat, S.Pd selaku Kepala Sekolah SMPN 1 Kalianda Lamsel dan Wakil Kepala Sekolah tersebut serta seluruh Jajaran Guru SMPN 1 Kalianda, pada Senin 28 Agustus 2023 kemarin.

Bagaimana, rangkaian acara tersebut disambut dengan gembira dan semangat oleh Anak-Anak Murid disekolahan setempat dengan membawakan sambutan Drum Band Satrio Saka dan Tari Sigekh Pengunten dihadapan kegiatan acara tersebut.

Adapun Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 1 Kalianda mengatakan bahwa proses melakukan pendaftaran dari bulan juni melalui Dinas PP dan PA Kabupaten Lampung Selatan kemudian langsung mengurimkan Berkas-berkas Data Pendukung secara Online.

Dan dirinya serta jajarannya sangatlah berterimakasih atas kunjungan para pejabat tinggi yang dapat datang berkenan untuk menyampaikan dalam rangka acara tersebut.

“Ya dalam kegiatan tersebut, jadi ini adalah proses lanjutan dari bulan Juni 2023 yang lalu, kita melakukan pendaftaran melalui dinas PP dan PA Kabupaten Lampung Selatan secara online, kemudian kita mengirimkan berkas berkas data pendukung secara online juga di bulan Juli,” tutur Ikhwan Amanat, S.Pd.

Sehingga lanjut dia lagi, “live satu dan live dua kita melengkapi kekurangan, dan di bulan Agustus ini kami dinyatakan untuk di kunjungi dari Tim Verifikasi Lapangan.”

“Maka yang kita siapkan juga adalah penanganan penanganan kasus di sekolah tentunya, artinya kasus kasus yang bagaimana kita cara menanganinya dengan baik, dan tindakan apa yang sudah kita lakukan,” terangnya.

Lanjut, “kami berharap  kita standarisasi dalam hal ini, mengapa dengan demikian, karena untuk pertama kali di SMP kabupaten lampung selatan ini tentunya ya, yang mengikuti kegiatan tersebut, dan sesuai apa yang disampaikan oleh ibu asisten tadi juga, bahwa hanya ada 50 lembaga di seluruh Indonesia, jadi kita (SMP N 1 Kalianda) yang salah satunya terpilih untuk mengikuti standarisasi.”

“Mudah mudahan kalau kita sudah standarisasi, bisa di ikuti oleh sekolah sekolahan lainnya juga, karena untuk di Lampung Selatan ini SMPN 1 Kalianda kita ini yang pertama. Maka dikemudian hari kalau tidak ada halangan, Bulan 10 atau Bulan Oktober Tahun 2023 ini juga, kita akan di Standardisasi SRA (Sekolah Ramah Anak), jadi mudah mudahan juga kegiatan ini kita dapat nyambung terus dan kita mendapatkan predikat Terstandarisasi, jadi masuk dalam sebagai percontohan di Kabupaten Lampung Selatan yang kita banggakan ini, ” jelas Ikhwan Amanat, S.Pd saat di wawancara Awak Media di Gedung SMP N 1 Kalianda Lampung Selatan.

Dimana dalam hal yang sama, Prima Dea Pangestu, M.Pd juga menyampaikan bahwa, “unit satu pendidikan itu adalah fokus di unit penanganan kasusnya wujud PK, maka yang kami nilai itu sebetulnya bagaimana pemberian layanan dari PK itu sendiri ya,” ungkapnya saat di wawancara Awak Media setelah selesai acara kegiatan tersebut.

Kemudian lanjut dia, “jadi ketika ada kasus. Bagaimana penanganan kasusnya,  dan bagaimana trikmen dari guru guru atau Tim yang menangani kasusnya kepada anak anak didiknya.”

“Apakah mau memakai kekerasan juga atau misalkan diperlakukan diskriminasi, dan sebagainya yang melanggar hak anak, itu yang kami lihat yang pertama. Kemudian juga kita lihat bagaimana anak dilibatkan dalam pemecahan masalah, jadi ketika anak punya kasus misalkan dia terlambat sekolah, kemudian di tangani oleh unit penanganan kasus.”

“Nah itu konsekuensi yang dia terima itu ialah harus diikutkan dengan anak, jadi tidak semata mata juru PK atau Tim penanganan kasus ini tidak se hukuman begitu, misalnya kalau anak murid terlambat, di suruh baca buku atau bikin resume begitu, jadi semua itu tidak semata mata seperti itu. tapi semua itu melalui konsitusi, karena kita menghargai pandangan dan pendapat anak anak.”

“Jadi yang menyebut hukuman itu sudah tidak ada, maka di standarisasi ini tidak ada panismen ya istilahnya, dan semua didiskusikan bertemu diisyaratkan, antara anak dan juga Tim penanganan kasus ataupun guru PK nya yang ada di sekolahan ini,” pungkas Prima Dea Pangestu, M.Pd.

 

Laporan : Beddi Rizal

Related posts

SMAN 2 Kalianda bersama Polres Lampung Selatan Gelar Penguatan Karakter Peserta Didik

Ini Kata Ketua Kwartir Ranting Gerakan Pramuka Kecamatan Malangbong di Pasukan Penggalang Zona Barat 1

OPTIMALISASI LENGKUAS SEBAGAI BAHAN BAKU SERUM WAJAH DAN HAND SANITIZER