Kejari Kabupaten Sukabumi Gelar Peneragan Hukum Puluhuna Kepala Desa Se Dapil 4

SUKABUMI, INFODESAKU – Dalam mengantisipasi terjadinya kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di lingkungan pemerintahan desa, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, menggelar penerangan hukum kepada puluhan kepala desa se Dapil 4 Kabupaten Sukabumi di Mahoni Leisure, Desa Salawangi, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi Kamis (07/9/23).

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri,Cibadak Kabupaten Sukabumi Wawan Kurniawan menjelaskan program jaksa jaga desa tahun 2023. Ini adalah program Kejagung dalam rangka memberikan penerangan hukum sekaligus memberikan edukasi terkait  hukum yang bertujuan untuk memperdalam dan meningkatan pengetahuan para kepala desa dalam mengelola dana desa.

“Ini sangat penting dilakukan karena banyak kasus hukum yang melibatkan pemerintah desa, dan program Jaksa Jaga Desa bertujuan untuk membantu kepala desa agar menghindari pelanggaran dalam pengelolaan keuangan desa, seperti penyalah gunaan angggaran, Penyalah gunaan Jabatan dan penggelembungan anggaran.” Terang  Wawan kepada awak media. Kamis (07/09).

Lebihlanjut, Wawan mengatakan Pada program Jaksa Jaga Desa ini, masalah yang dilaporkan oleh para kepala desa sangat beragam dan cukup banyak. Namun, yang paling umum adalah pertanyaan tentang penggunaan anggaran desa, mekanisme pelaporan pertanggungjawaban, dan jenis pengeluaran yang bisa di-cover oleh anggaran desa.

Untuk menangani masalah-masalah ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, akan melakukan kajian-kajian yang sesuai dengan tujuan program Jaksa Jaga Desa. Salah satu saran terpenting yang diberikan adalah pentingnya niat kepala desa dalam melaksanakan Permendes Nomor 8 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksana Penggunaan Dana Desa tahun 2023.

“Iya, dengan mematuhi peraturan ini, kepala desa akan terhindar dari pelanggaran dalam pengelolaan dana desa,” ujarnya.

Menurutnya, pengelolaan anggaran dengan mengikuti skala prioritas yang ditetapkan dalam Permendes, juga menjadi fokus utama dalam program ini. Misalnya, penggunaan dana desa untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT), pendampingan hukum, bimbingan teknis, dan bidang lainnya yang dianggap penting dalam pembangunan desa dan kesejahteraan warganya.

Untuk itu, Wawan  berharap dengan program Jaksa Jaga Desa ini, dapat memberikan penerangan hukum yang baik kepada kepala desa, sehingga mereka dapat mengelola dana desa dengan transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Melalui program ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi berkomitmen untuk mendukung pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat di wilayah Kabupaten Sukabumi,” tandasnya.

Masih ditempat yang sama, Wakil Ketua II Apdesi Kabupaten Sukabumi, Yusuf  Poernama telah memberikan apresiasi atas program Jaksa Jaga Desa yang digagas oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Dia mengatakan, bahwa program ini sangat penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di tingkat desa.

“Kami berharap agar program ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat desa,” kata Yusuf.

Pada kesempatan itu, para kepala desa juga bertanya tentang upaya penegakan hukum terhadap kasus korupsi di lingkungan desa. Dalam penerangan hukum ini, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, menjelaskan tentang pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.

“Iya, tadi Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, menekankan bahwa tanggung jawab kepala desa dan aparat desa lainnya dalam pengelolaan keuangan harus dilaksanakan dengan penuh integritas dan kejujuran,” bebernya

Pada kegiatan penerangan hukum yang digagas Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi ini, diikuti sebanyak 57 kepala desa yang tersebar di 9 kecamatan yang ada di dapil 4 Kabupaten Sukabumi. Yakni Kecamatan Gegerbitung, Cireunghas, Kebonpedes, Sukaraja, Sukalarang, Sukabumi, Kadudampit, Cisaat dan Kecamatan Gunungguruh.

Di akhir acara, para kepala desa menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumiatas penerangan hukum yang telah diberikan. Mereka berkomitmen untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai kepala desa dengan baik, termasuk dalam pengelolaan keuangan desa.

“Kami juga berharap agar Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi terus memberikan pendampingan dan bimbingan dalam upaya pencegahan dan penindakan kasus korupsi di desa,” pungkasnya.

 

 

Laporan : BA

Related posts

Bersama Warga, Babinsa Sinergi Bersihkan Lingkungan

Pemkab Sukabumi Rakor Bahas Kunjungan Para Duta Besar Di Momen HJKS

Camat Parungkuda Dorong Pelaksanaan Pilkades yang Jurdil Sesuai Harapan Masyarakat Desa Babakanjaya