Di Duga Ada Mafia Tanah DI Umbul Besar Desa Bandar Agung Sragi Lampung Selatan

LAMSEL, INFODESAKU – Setelah melalui persidangan panjang, perkara sengketa tanah yang berada di dusun Umbul Besar Desa Bandar Agung Kecamatan Seragi, kuasa hukum Amril Nurman menemukan bukti baru (novum). Atas adanya bukti – bukti baru itu, pihak pemilik tanah yang Sah adalah bapak Saji pernyataan nya di kuatkan oleh keterangan Notaris Syahirul Alim .SH dalam memberikan kesaksian dalam persidangan No Perkara : 60/PDT.bth /2023/PN.Kla . ,Prinsipal An : Saji melakukan klas eksen dengan menggandeng kuasa hukum dari LAW OFFICE Amril Nurman, S.E.,S.H.,M.H dan Rekan. Kini, ditangani PH Amril Nurman dan rekan, perkara itu memasuki babak baru, dengan melakukan tahap PS ( Pemeriksaan Di tempat obyek perkara ) atau sidang dilapangan.

Kuasa hukum yang tergabung dalam LAW OFFICE Amril Nurman .,S.E.,S.H.,M.H dan Rekan Beralamat di jalan Way Pangubuan No. 6 Pahoman Bandar Lampung. yang terdiri dari Amril Nurman, Jonizar. AR., SE.,SH , Muhamad Ali Roni, SH MH dan Sopadli Sy, SE SH MESy menyatakan putusan tingkat pertama dalam perkara bernomor 57/PDT.G/2020/PN Kla dalam tingkatan pertama antara Jumino sebagai Penggugat melawan Saji selaku tergugat, kuasa hukum menilai banyak nilai kejanggalan tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. Menurut, Amril Nurman dan rekan, kliennya Saji , merupakan pemilik yang sah dari sebidang tanah seluas 1 hektar dengan nomor SHM : 611 , Sertifikat tahun 1993 di Desa Bandar Agung Kecamatan Sragi, Lampung selatan . “Dan atas adanya putusan dimenangkannya jumino Dengan alas hak SHM Nomer : 01562 sertifikat terbit tahun 2016 dengan putusan Nomor : 57/Pdt.G/2020/PN.Kla Jo nomor : 70/PDT/2021/PT.TJK Jo Nomor : 491 K/Pdt/2022 . mengingat kliennya : Saji selama ini telah terzolimi. Maka melakukan Perlawanan atas Sita Eksekusi nomor : 1/Pdt .Eks /2023 /PN.Kla jo putusan Nomor : 57/Pdt.G/2020/PN.Kla Jo nomor : 70/PDT/2021/PT.TJK Jo Nomor : 491 K/Pdt/2022 atas sebidang tanah milik kliennya itu, telah dicaplok pihak lain, dalam perkara ini Jumino,” terang Amril Nurman hal ini di dapat keterangan saksi Sumari pada sidang pembuktian pada tanggal 13 Februari 2024 di Pengadilan Negeri Kalianda klas 1B bahwa dia selaku adek kandung jumino menjual secara lisan ( tidak tertulis ) adalah sisa dari tanah yang telah di sertifikatkan luas 9060 meter dengan nomer SHM : 1184( Surat ukur : 25- 01 – 2005) , sedangkan yang di beli dari Yusup Mahiya dengan luas 1 hektar ( asal – usul pihak penjual obyek tanah yang bertempat tinggal di desa palembapang ) namun yang di tingkatkan oleh Sumari menjadi sertifikat dengan luas 9060 M2 atas keterangannya dikesaksiannya dalam persidangan Pengadilan Negeri Kalianda bahwa yang di jual secara lisan kepada Jumino adalah sisa nya yakni 940 M2 dan Sumari pula menjelaskan bahwa tanah nya berbentuk persegi bukan berbentul huruf ( L ) , hal ini sangat bertolak belakang atas keterangan dalil dalam duduk perkara Nomer 8 yang berbuyi : bahwa jumino mendapat tambahan tanah seluas 2863 meter dari adeknya yang disebutkan pada halaman 5 dari 55 halaman putusan Nomor : 57/PDT.G/2020/PN.Kla , sehingga hal ini perlu perhatian khusus mengingat asal – usul yang dilakukan oleh jumino sangat telah menyimpang antara dalil dan fakta dalam persidangan Pengadilan Negeri Kalianda adalah memberikan keterangan palsu dalam persidangan , asal – usul tanah palsu dalam proses meningkatkan menjadi sertifikat atas nomor SHM : 01562 tahun 2016 , sebab tanah yang dia beli berasal dari milik Harun dengan luas 1 ( satu Hektar ) , tapi fakta nya di dalam sertifikat luas : 12.863 M2 terdapat kelebihan luas 2863 meter sedangkan sumber luas tanah dari Sumari hanya 940 meter persegi terang Amril Nurman , Akan melakukan pertanggung jawaban Jumino atas laporan palsu yang di lakukan dengan nomor Laporan Polisi : LP/B- 1229/XI /2022 /LPG /RES LAM SEL / POLDA LAMPUNG . Tertanggal LP : 21 November 2022 : keterangan dalam jumpa Persnya yang dilakukan di kediaman Saji di Desa Bandar Agung, Sragi, Lamsel, Jumat (23-2-2024).

Dijelaskan Amril Nurman, bahwa dalam salinan putusan No. 57/PDT.G/2020/PN. Kla itu penggugat Jumino sebagai pemilik SHM nomor 01562 tahun 2016 di Desa Bandar Agung dengan luas tanah 12.863 m2 telah terjadi kelebihan luas tanah 2863 m2. Bahwa kemudian, atas putusan itu tanah penggugat bersengketa dengan tanah Saji. Lalu, terjadi salah tempat dalam penggarapan lahan, dikarenakan Jumino sebagai tergugat menggarap lahan yang tidak sesuai dengan asal – usul tanah dan surat bukti kepemilikan tanah. “Hal ini, jelas jelas, telah terjadi perbuatan melawan hukum, dimana klien kami telah di rugikan,” ungkap Amril Nurman, diamini pengacara hukum lainnya yang akan melakukan upaya hukum dalam ranah Pidana dengan di kuatkan data serta fakta yang ditemukan dalam persidangan .

Sementara itu, PH lainnya Jonizar mengatakan, perlu adanya kejelasan terlebih dahulu untuk menentukan dimana posisi utara selatan lokasi tanah yang bersengketa itu. ‘Sebelum perkara ini berkembang ke masalah yang lebih substantif, maka pihak terlawan Jumino dapat menunjukkan dulu batas batas lokasi tanah, untuk batas utara dan selatan, ” ujar Jonizar. PH lainnya Sopadli Sy mengatakan saat ini pihak pihak yang berperkara masih hidup semua. “Ini dalam perkara ini, sudah jelas jelas adanya unsur pidana penipuan, karena menggunakan alas hak tanah dan asal usul tanah palsu. Pada perkara ini, pemilik sah klien kami Saji, untuk kepemilkan lahannya sangat jelas, baik alas hak tanah maupun asal usul tanahnya. Begitu pula untuk para saksi masih hidup semua sehingga pada perkara ini Jumino, sudah jelas jelas melakukan perbuatan melawan hukum dengan memberikan surat palsu dan keterangan palsu,” tambah Sopadly.

Usai, jumpa pers, pemilik tanah yang terzolimi Saji dan penasehat hukumnya, bersama awak memedia meninjau langsung lokasi yang bermasalah tersebut. Tampak, di lokasi tanah yang sengketa di Umbul Besar Desa Bandar Agung, tertancap plang tanah bertuliskan Tanah Ini Disita Oleh Pengadilan Negeri Kalianda, nomor 1/sita eks/2023/PN. Kla.

Pantauan media ini, dalam sidang lapangan hadir dari PN Kalianda Ketua Hakim Galang Syafia Arsitama SH MH, hakim anggota Ajie Surya Prawira SH , hakim Ryzza Dharma , S.H .digantikan ibu Eli Zabet,S.H seta hadir Panitra Pengganti Sarinawati. S.H. , Lalu dari pihak BPN hadir kasi sengketa tanah Danang dan dua staf BPN lainnya. Juga hadir dari pihak pembantah atau Pelawan terhadap sita eksekusi nomor : 1/Pdt .Eks /2023 /PN.Kla Jo putusan Nomor : 57/Pdt.G/2020/PN.Kla Jo nomor : 70/PDT/2021/PT.TJK Jo Nomor : 491 K/Pdt/2022 .

Dalam Pemeriksaan Setempat hadir Kuasa hukum dari Prinsipal bernama Saji selaku Pelawan /Pembantah : Amril Nurman. S.E, S.H, M.H, Jonizar. AR.,S.E.,S.H dan Sopadly. Sy., S.E., SH .,M.E.Sy, Muhammad Ali Roni. S.H,M.H , Serta dari kuasa hokum pihak terbantah PH Jumino : Zulijar SH dan Al Amir. SH., MH , Terungkap dalam sidang lapangan, terbantah Jumino tidak bisa menunjukkan warkah kepemilkan tanah, terbantah mendapatkan tanah dari jual beli dengan adik kandungnya tanpa adanya surat jual beli, bahwa luas tanah yang dimiliki terbantah jumino tidak sesuai ukuran luas fakta yang ada di lapangan, bahwa terbantah Jumino telah memiliki surat tanah berupa sertifikat, bahwa tanah terbantah Jumino bentuknya empat persegi panjang, bahwa terbantah Jumino tidak bisa menyebutkan kepemilikan tanah yang bersebelahan dengan tanah yang disengketakan

Diakhir jumpa pers, Amril Nurman berharap kasus ini akan menjadi perhatian serius Menteri ATR/BPN yang baru Bapak Agus Harimukti Yudoyono (AHY). “Melalui kasus ini, saya berharap Menteri ATR/BPN yang baru AHY dapat menbongkar praktek mafia tanah di Lamsel,” harap Amril Nurman, S.E, S.H, M.H.

 

 

Laporan : BEDDi RIZAl

Related posts

Musrenbangcam Kalianda,Jalan Lingkar Ruas Merak Belantung -Bulok danJalan Utama Kelurahan Way Lubuk Prioritas Tahun ini

Dandim 0607/Kota Sukabumi Pantau Langsung Kegiatan TMMD Ke- 119 Di DesaTenjojaya

Hut KE 43 DESA CITEPUS, WABUP “DESA YANG MILIKI INDEKS KEMAJUAN PALING TINGGI”