LBH ADHIBRATA Himbau “RAKYAT HARUS IKUT AWASI BERLANGSUNGNYA PEMILU 2024”

OLeh :

Abu Yazid, S.H.

Direktur Eksekutif LBH ADHIBRATA.

 

Sudah merupakan konsekwensi setiap negara dimanapun/wilayah apapun berada, apabila terjadi revolusi atau reformasi hanya akan melahir 2 dampak. Pertama adalah terjadinya degradasi state (penurunan kekuatan di pihak negara) dan kedua up grading poeple (meningkatnya kekuatan rakyat, maka dampak logis turutannya adalah terjaminnya kebebasan berbicara dan berpendapat serta kedaulatan tertingtinggi berada d tangan rakyat yg salah satu implementasinya adalah terbentuknya sistem negara yg demokratis dengan cara kedaulatan rakyat disalurkan melalui PEMILU. Dan hingga sampailah kita pada pemilu , di tahun 2024, Indonesia akan kembali menggelar pemilu untuk yang ke-13 kalinya.

 

Salah satu akronim populer yang ”diwariskan” dari pemilu ke pemilu di negeri ini adalah luber dan jurdil. Sebentuk gabungan huruf dan suku kata peringkas prinsip ideal pemilu yang semestinya berjalan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

 

Berkenaan dengan pemilu yang seharusnya luber dan jurdil ini, saya ABU YAZID, S.H. sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) ADHIBRATA mengajak seluruh rakyat Indonesia ”Untuk Turut Berperan Aktif Awasi Pemilu”, kami LBH ADHIBRATA memandang arti penting perilaku demokratis dari semua pihak.

 

Perilaku demokratis mesti dimiliki para penyelenggara, pengawas, dan peserta pemilu. Integritas para pihak yang terlibat dalam pemilu akan bermuara pada hasil dari pemilu itu sendiri. Demi menjaga pemilu berjalan luber dan jurdil, maka kami LBH ADHIBRATA berharap Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) untuk memproses berbagai aduan yang masuk. Kami meyakini bahwa potensi munculnya ”Protes-protes, pada pemilu 14.02.024 akan, ada. Maka protes-protes itu harus didalami oleh Bawaslu. Semua yang muncul didalami, kebenarannya ? Jika kebenarannya adalah fakta yang berdasar, wajib hukumnya ditindaklanjuti oleh Bawaslu. Jangan sampai tidak ditindaklanjuti. Pemilu jurdil, luber, itu, kan, perintah konstitusi. Jadi, harus dilaksanakan dengan baik,”.

 

Rujukan kami LBH ADHIBRATA dapat kita lihat didalam lembaran konstitusi negeri ini yaitu Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 22E Ayat 1 mengamanatkan pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Ayat ini adalah hasil amendemen ketiga konstitusi Indonesia.

 

Kami LBH ADHIBRATA menegaskan peran penting Bawaslu untuk benar-benar mengawasi proses pemilu, yang selain untuk menghindari adanya protes-protes setelah pemilu, juga menjaga agar hasil pemilu legitimate atau sah. ”Jangan ada pembiaran-pembiaran itu. Harus ditindaklanjuti. Hasilnya seperti apa harus diumumkan kepada publik sehingga ada kepuasan. Ini yang ke depan masih perlu ditingkatkan,”.

 

Pesan berikutnya kami pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar terus bersikap adil kepada semua kontestan. ”Penyelenggara pemilu juga harus betul-betul adil kepada semua. Jangan sampai ada yang terkesan bahwa ada yang dibedakan sehingga muncul protes-protes dan konflik yang bermuara pada proses hukum/peradilan,”.

 

Pada prinsipnya untuk semua elemen terkait dan berkepentingan serta dalam berbagai kesempatan pada setiap tahapan pemilu 2024 ini, kami menyerukan pesan netralitas, terutama bagi aparatur sipil negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Lebih penting lagi pesan moral kami sampaikan, agar netralitas jangan sebatas slogan, melainkan harus mengejawantah berupa pelaksanaannya di lapangan.

”Artinya, (netralitas) itu bukan hanya sampai di pernyataan. Kalau (sekadar) pernyataan, semua bisa (mengklaim) netral, netral, netral. (Kalau sebatas) itu artinya slogan saja. Tetapi (netralitas) harus dalam bentuk perilaku nyata di lapangan. Pemilu luber jurdil itu adalah perintah konstitusi yang harus dilaksanakan,”.

 

Peran aktif masyarakat

Di samping penguatan kinerja badan pengawas untuk menjaga netralitas aparat dalam pemilu, disini kami juga meminta peran aktif masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan agenda lima tahunan ini (PEMILU). ” disini sangat di perlukan adanya pengawasan apakah (netralitas) dilaksanakan di lapangan atau tidak,”.

 

Di lain sisi kami memandang juga rujukan sesuai perintah agama untuk menganjurkan umat untuk memilih calon pemimpin yang terbaik atau afdal. ”(Sebab) kalau memilih yang tidak afdal (padahal) ada yang afdal, itu dalam agama disebut berkhianat kepada Allah, kepada Rasul, dan kepada masyarakat,”.

 

Kriteria pemimpin yang afdal tersebut, menurut kami tentulah, mengacu pada ukuran umum yang berlaku dalam masyarakat. Sehubungan tiga pasangan capres dan cawapres yang berkontestasi pada Pilpres 2024, bahwa ketiganya secara formal telah memenuhi syarat.

 

”Secara umum kalau sudah lolos verifikasi, sudah jadi calon, tentu memenuhi syarat secara formal. Kalau secara material tentu lain lagi. Tapi secara formal sudah terpenuhi, karena itu mereka lolos. Tinggal memilih di antara yang sudah baik, secara formal lolos itu, (tinggal memilih) di antara yang terbaik,”.

 

Kita seluruh rakyat dan elemen di negri tercinta NKRI ini penting untuk memastikan PEMILU dapat berlangsung secara prosedural, luber dan jurdil dan jangan hanya tertuang dalam konstitusi yang kemudian diverbalkan dalam bentuk pernyataan. Di tahun politik pada Pemilu 2024, pada akhirnya kita semua harus dapat dipertontonkan terlaksananya PEMILU dengan prinsip luber dan jurdil dilaksanakan di lapangan secara nyata dan bukan retorika. (**)

Related posts

IPSM HARUS MEMILIKI STANDAR ASK

Kampanye Akbar Partai Golkar di Dapil 2 Siap Menangkan Prabowo-Gibran di Pemilu 2024

Anggota Koramil 0621-02/Sukaraja Lakukan Pengecekan Kotak Suara Pemilu 2024