LAMSEL, INFODESAKU – Mekanisme pengangkatan perangkat desa di sejumlah daerah masih menjadi perhatian publik. Pasalnya, masih muncul dugaan praktik pengangkatan kerabat kepala desa tanpa melalui prosedur yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Secara hukum, pengangkatan perangkat desa wajib dilakukan melalui mekanisme penjaringan dan penyaringan secara terbuka, bukan melalui penunjukan langsung. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017.
Seorang pengamat pemerintahan desa menjelaskan bahwa terdapat tiga tahapan utama yang harus dilaksanakan dalam proses pengangkatan perangkat desa.
“Pertama, kepala desa membentuk tim seleksi. Kedua, dilakukan penjaringan atau pendaftaran secara terbuka sehingga seluruh warga yang memenuhi persyaratan memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti seleksi. Ketiga, dilakukan penyaringan atau uji kompetensi, kemudian hasilnya dikonsultasikan kepada camat untuk memperoleh rekomendasi tertulis sebelum kepala desa menerbitkan surat keputusan pengangkatan,” ujarnya, Selasa (8/7/2026).
Ia menjelaskan, persyaratan umum calon perangkat desa antara lain berusia 20 hingga 60 tahun, berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat, serta memenuhi ketentuan lain sesuai peraturan yang berlaku. Keluarga kepala desa tetap diperbolehkan mengikuti seleksi sepanjang memenuhi seluruh persyaratan dan mengikuti proses secara terbuka serta objektif.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa sejumlah pemerintah daerah juga telah menetapkan aturan tambahan melalui Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup), termasuk pembatasan hubungan kekerabatan tertentu untuk menghindari konflik kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Pengaturan tersebut bukan untuk mendiskriminasi siapa pun, melainkan untuk menjaga profesionalisme, transparansi, dan memastikan perangkat desa yang terpilih benar-benar memiliki kompetensi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Masyarakat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diharapkan turut mengawasi proses pengangkatan perangkat desa. Apabila ditemukan dugaan pelanggaran prosedur atau penyimpangan dalam proses seleksi, masyarakat dapat menyampaikan laporan kepada camat maupun Inspektorat Daerah sesuai mekanisme yang berlaku.
Reporter: Beddi Rizal