Kades Ingatkan Segera Bentuk Kepengurusan di Lembaga Desa Karangtengah

SUKABUMI, INFODESAKU – Pemerintahan Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi menggelar rapat bersama delegasi perwakilan dari setiap RW, untuk membentuk kepengurusan lembaga-lembaga desa seperti BPD, LKMD, PKK, BUNDES, dan Karang Taruna.

Rapat yang digelar demi terwujudnya pembagunan Desa Karangtengah yang lebih baik lagi tersebut digelar di aula kantor desa, Sabtu (15/09).

Dalam pemaparannya Kepala Desa Karangtengah Geri Imam Sutrisno mengatakan, sebagai fasilitator pemerintah desa mengingatkan bahwa sesuai dengan aturan kementerian dalam negeri terkait dengan lembaga yang ada di desa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.

“Permendagri ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 153 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Yang mana lembaga lembaga di desa Karang tengah yang sudah habis masa Bhakti nya pada tahun 2017 dan harus segera di bentuk kembali melalui musyawarah,” terangnya.

Ia menambahkan bahwa seluruh elemen masyarakat harus ikut berpartisipasi dalam pembagunan yang ada di desa bersinergi dengan baik dengan semua pihak.

“Saya harapkan semua lembaga yang ada di desa atau delegasi dari berbagai perwakilan memberikan masukan yang bisa memberikan kemajuan bagi pemerintah desa,” harapnya.

Laporan : BA

Related posts

Petani Alpukat Sipit Kelawi, Asal Dusun Kayu Tabu Setiap Memanen Hasilnya Sangat Menjanjikan

Bangga, Desa Sukamaju Kecamatan Cibungbulang Lolos 5 Besar Lomba Desa Tingkat Provinsi Jabar Tahun 2023

Arak Dongdang Hiasi Hajat Bumi di Desa Bendungan