Pahami Hukum Melalui Penyuluhan Hukum Sebagai Jaminan Perlindungan di Masyarakat

CIMAHI, INFODESAKU – Penyuluhan Hukum Mengenai Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perlindungan perempuan Dan Anak Dari Tindak Kekerasan, kini sedang dilakukan di Aula Kelurahan Cibabat. Jalan Sirnarasa No 18, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi. Kamis (21/2)

Kesadaran Hukum terkait tindak kekerasan di dalam rumah tangga terhadap Perempuan dan Anak menjadi dasar penting bagi masyarakat Kelurahan Cibabat, dan Hukum merupakan aturan yang mengatur untuk melindungi Warga Masyarakat terhadap tindak kekerasan yang sudah diatur pada Undang Undang Republik Indonesia.

Hadir pada pertemuan penyuluhan Hukum, IPTU Mugiono, SH. Selaku Penyuluh dari Kepolisian Resort Cimahi, Sodikin, SE. Kepala Kelurahan Cibabat, kabaghukum Pemkot Cimahi Odang Masdar Heriawan SH. Serta Panitia peyelenggara penyuluhan Dani Mardani, SH. Tamu undangan dari Ketua RT/RW, perwakilan pemuda, serta Ibu-ibu Pkk se-Kelurahan Cibabat.

Sodikin, SE. Mengatakan kepada Infodesaku, Jika Sadarkum ini merupakan kegiatan tahunan untuk dilaksanakan, kegiatan ini sangat penting bagi masyarakat agar dapat memahami serta mengenalkan kepada masyarakat akan kesadaran hukum.

“Semoga kegiatan ini bisa dilaksanakan dan saya sangat apresiasi dengan kegiatan ini karna sangat penting bagi masyarakat, semoga masyarakat dapat memahami serta mengenal akan kesadaran hukum,” tuturnya.

Selaku Panitia Penyelenggara Dani Mardani, SH. Menyampaikan jika kegiatan Penyuluhan Hukum tahun 2019 ini sebagai sarana sosialisasi untuk memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat.

“Semoga kegiatan ini menjadi berkah amal ibadah, serta ajang silahturahmi dalam pemahaman bagi masyarakat kota Cimahi untuk bisa melek aturan hukum,” ujarnya.

Sementara Odang Masdar selaku Kabakum Pemerintah kota Cimahi dirinya memaparkan, bahwa dari seluruh kelurahan yang ada mendapat predikat Sadarkum dari kementrian Hukum juga pemerintah Provinsi Jawa Barat, ini dikarenakan predikat kekerasan di Cimahi sangat kecil kejadiannya, serta dari WHOpun Pemerintah Kota Cimahi mendapat pendengaran terbaik dari semua Kota/Kabupaten di Jawa Barat.

“Predikat yang dirasa kaget karena tiba-tiba mendapat predikat ini harus disyukuri karena lingkupnya mewakili semua Kabupaten/Kota di Jawa Barat. tentunya sebagai masyarakat Cimahi harus bangga mendapat predikat dari Internasional,” papar Odang.

Yusuf Salah satu Peserta Penyuluhan Hukum yang sekaligus Ketua RW 03 menuturkan, penyuluhan ini cukup saya pahami dan baik untuk dipelajari, dan semua yang dijelaskan oleh moderator menarik disimak apalagi tentang tindak kekerasan Ekonomi yang berbuah kelerasan dalam Rumah Tangga.

“Semoga setiap perilaku buruk yang terjadi dilingkungan Masyarakat dapat dihindari setelah mendapat penyuluhan hukum dari moderator dan jadi faham akan hukum.” pungkasnya.

Laporan : Hermawan

Related posts

Delapan Fraksi DPRD Lampung Selatan Setujui 4 Paket Raperda Jadi Perda

Bunda Literasi Lampung Selatan Hadiri Gerakan Indonesia Membaca Dan Kampung Literasi Desa Swasembada Sekolah

Pastikan Kesiapan Acara, Ketua PMI Provinsi Lampung Kembali Tinjau Lokasi Jumbara PMR ke-IX