Sidang Pertama Isbat Terpadu Sukabumi di Ikuti 30 Pasangan Suami Istri

SUKABUMI, INFODESAKU – Pengadilan Negeri Agama Kabupaten Sukabumi gelar kegiatan sidang isbat terpadu secara gratis. Diikuti 30 pasangan suami istri yang belum memiliki buku akta nikah kegiatan tersebut di laksanakan di SDN Cilengo Desa Sukasirna kec. Cibadak kab. Sukabumi. Jum’at (19/6/20).

Sidang isbat terpadu pertama di lakukan di kab. Sukabumi penyerahan salinan penetapan akta nikah secara simbolis di berikan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Provinsi Jawa Barat M.Taufiq yang mengikuti pembukaan sidang isbat di desa Sukasirna disaksikan muspika Cibadak dan Sekolah Tinggi Hukum Pasundan

“Mendorong terus Sukabumi melaksanakan program isbat terpadu harapannya semua masyarakat memiliki buku akta nikah, tanpa ada buku nikah akan sulit mengurus data-data selanjutnya,”ujar Taufiq

Ketua Pengadilan Agama Cibadak Kab. Sukabumi Arif Mukshinin. Menambahkan buku nikah itu bisa menerbitkan nanti data-data yang selanjutnya seperti akta kelahiran, KK, KTP. Sementara ini daerah Sukabumi masih banyak yang belum memiliki data pernikahan.

“Program berdasarkan mahkamah agung melalui badan direktur jendral peradilan agama, isbat terpadu itu setelah mengeluarkan penetapan bahwa ini betul nikah itu di terpadukan dengan kementrian agama melalui KUA dan pemerintah daerah sudah MOU untuk sepakat bareng-bareng setelah isbat langsung di keluarkan akta nikah,”jelasnya.

Lebih lanjut Arif setelah ada bukti akta nikah diberikan berdasarkan penetapan Pengadilan agama lalu di keluarkan juga akta kelahiran anak serta data kependudukan di disdukcapil secara gratis semuanya,”tutupnya.

Laporan : Dev/BA

Related posts

Lampung Selatan Raih 3 Stand Terbaik Tingkat Provinsi Dalam Gelaran Tehnologi Tepat Guna Nusantara Nasional

Dinas PMD Lamsel Pastikan DD Tahap 2 Cair Bulan ini

Dua Atlet Binaan Percasi Berhasil Jadi Juara dan Sabet Medali Emas Untuk Kabupaten Bogor