Musdesus Penetapan Hasil Pendataan SDGs Desa Ciketak Tahun 2021

KUNINGAN, INFODESAKU – Pemerintah Desa Ciketak Kecamatan Kadugede Kabupaten Kuningan menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dalam rangka penetapan data SDGs (Sustainable Development Goals) desa tahun 2021. Musdesus dilaksanakan di Balai Desa Ciketak, Jumat (04/06/2021) Pukul 10.00 Wib.

Hadir dalam musyawarah tersebut Kepala Desa beserta perangkat desa, ketua BPD beserta anggota, Kanit Binmas Polsek Kadugede dan tim Pokja (Kelompok Kerja) pemutakhiran data SDGs. Turut hadir sebagai narasumber tim dari Kecamatan Kadugede dan Pendamping Desa.

” Pendataan SDGs harus sepenuhnya didukung oleh masyarakat karena berpengaruh terhadap maju mundurnya suata desa. Melalui SDGs akan terdata sumber daya manusia serta potensi masyarakat desa, ” terang Kades.

Agenda dalam musyawarah adalah penetapan hasil pemutakhiran data SDGs mulai pendataan tingkat desa, RT, keluarga dan individu.

Adapun hasil dari pelaksanaan musyawarah desa khusus tersebut adalah
Survei Desa yang telah diselesaikan terdiri dari data lokasi, pemerintahan desa, musyawarah desa, regulasi, APBDES, aset desa, layanan, kerjasama, lembaga kemasyarakatan desa, BUMDes, unit usaha BUMDES, infrastuktur dan lainnya.

Survei RT, jumlah RT yang telah didata sebanyak 8 (Delapan) RT yang terdiri dari data lokasi, pengurus RT/RW, lembaga ekonomi, industri, sarana ekonomi, fasilitas ekonomi, infrastruktur, lingkungan, bencana, mitigasi bencana, sarana pendidikan, kesehatan, kejadian luar biasa, agama, sosial budaya, lembaga keagamaan, lembaga kemasyarakatan, keamanan, tindak kejahatan dan kegiatan warga;
Survei Keluarga, jumlah keluarga yang telah didata sebanyak 463 ( Empat Ratus Enam Puluh Tiga) keluarga, yang terdiri dari data lokasi dan pemukiman, akses pendidikan, akses kesehatan, akses tenaga kesehatan, akses sarana prasarana, dan lain-lain;
Survei Individu, jumlah individu yang telah didata sebanyak 1427 (seribu empat ratus dua puluh tujuh) jiwa, yang terdiri dari data individu, pekerjaan, penghasilan, kesehatan, disabilitas dan pendidikan;
Upload data SDGS Desa diselesaikan selambat-lambatnya 30 hari setelah berita acara musdesus ditetapkan.

Musyawarah diakhiri dengan penandatangan berita acara yang dilakukan oleh kepala desa, ketua pokja pemutakhiran data SDGs, ketua BPD, Dan Pendamping desa.

Laporan : BUDI KNG

Related posts

SDN Bitung Jaya 02 Mengadakan Lomba Dalam Rangka Meriahkan HUT RI ke- 78

Meriahkan HUT RI ke-78 SDN Bunder 2 Mengadakan Beragam Perlombaan

Cerdas, Ketua PHBN Malangbong, Momen HUT RI 78 Gali Potensi Desa