H. Tony Eka Candra, Perintahkan Jajaran Kelembagaan GRANAT Mendukung Program BNN

LAMPUNG, INFODESAKU – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Provinsi Lampung , H. Tony Eka Candra perintahkan seluruh jajaran kelembagaan GRANAT.

Dimulai dari DPD GRANAT Provinsi, DPC GRANAT Kabupaten/Kota, Rayon Khusus GRANAT Perguruan Tinggi, GRANAT Kecamatan dan Desa agar mendukung sepenuhnya Program Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung menjadikan rehabilitasi bagi para pecandu korban penyalahgunaan Narkoba. Jum’at (3/6/2022)

Ketua DPD GRANAT Provinsi Lampung, H. Tony Eka Candra menjelaskan bahwa program prioritas Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) ini, sebagai upaya untuk menekan peredaran gelap Narkoba dan menyeimbangkan/balancing strategi penanganan Suplay/Penawaran (Bandar/Pengedar) dan Demand/Permintaan (Penyalahguna Narkoba).

“Hukum pasar apabila masih banyak permintaan (Demand) maka penawaran (Suplay) akan terus berlangsung, apa lagi bisnis haram Narkoba menjanjikan keuntungan yang sangat besar.” Ujarnya.

Lanjutnya, Tony Eka Candra juga berharap semoga dengan mendukung program BNN Provinsi Lampung kedepan tidak ada lagi korban penyalahgunaan Narkoba.

“Kelembagaan Granat akan terus bersinergi membantu dan mendukung upaya Pemerintah, Kepolisian dan BNN, bersama segenap komponen masyarakat. Dalam menjalankan pengabdian kepada bangsa, Granat terus tanpa henti dan tanpa kenal lelah melaksanakan program pencegahan baik preemtif maupun perefentif,” tegasnya.

Melalui edukasi, sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat tentang bahaya peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba dan memotivasi masyarakat bahwa peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba khususnya produsen, bandar dan pengedar Narkoba adalah musuh bangsa yang telah merusak generasi penerus anak bangsa.

Juga musuh umat manusia, karena mereka telah melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan sehingga terbangun kesadaran kolektif masyarakat untuk perang terhadap peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba sebagai musuh bersama bangsa dan musuh umat manusia.

“Apabila Program Rehabilitasi bagi para pecandu korban penyalahgunaan Narkoba, serta Program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) ini berhasil, maka pada Tahun 2027 Provinsi Lampung akan Zero Prevalensi Korban Penyalahgunaan Narkoba” Kata tony.

Kepada Korban penyalahgunaan Narkoba. Baik secara langsung maupun melalui keluarganya, untuk tidak takut datang ke BNN Provinsi Lampung maupun BNN Kabupaten/Kota atau datang kepada DPD GRANAT Provinsi Lampung maupun DPC GRANAT Kabupaten/Kota, untuk dilakukan rehabilitasi medik.

Rehabilitasi psikis dan rehabilitasi sosial di 50 IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor), yaitu RSUD atau Puskesmas di Provinsi Lampung yang telah ditunjuk Pemerintah sebagaimana Keputusan Menteri Kesehatan RI.

Para pecandu penyalahgunaan Narkoba, apabila melapor untuk dilakukan rehabilitasi, maka Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung dan Kabupaten/Kota, akan memberikan 3 (tiga) jaminan; (1) Tidak dipidana; (2) Rehabilitasi Gratis ditanggung oleh Negara; (3) Identitas pecandu korban penyalahgunaan Narkoba akan dirahasiakan.

“Apabila para pecandu korban penyalahgunaan Narkoba tidak mau melakukan rehabilitasi, maka sudah menunggu di depan mata menjadi idiot karena kerusakan jaringan syaraf. Menderita penyakit komplikasi karena Narkoba menyerang jaringan organ-organ vital dalam tubuh manusia, dan kematian yang sia-sia masuk neraka akibat penyalahgunaan Narkoba.” Pungkasnya Tony Eka Candra yang menjabat sebagai Ketua DPD GRANAT Provinsi Lampung itu.

 

 

Laporan : Yogi/wiji Lastini

Related posts

Bunda Literasi Lampung Selatan Hadiri Gerakan Indonesia Membaca Dan Kampung Literasi Desa Swasembada Sekolah

Pastikan Kesiapan Acara, Ketua PMI Provinsi Lampung Kembali Tinjau Lokasi Jumbara PMR ke-IX

Pimpin Apel, Staf Ahli PHP Kembali Ingatkan Kedisiplinan Pegawai