PDAM Sukabumi Akan Berubah Menjadi PERUMDA

SUKABUMI, INFODESAKU – Rapat Kerja Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi membahas tentang proses Pembahasan Peraturan Daerah perihal Ekspos Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang akan berubah menjadi Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA), dilaksanakan di Kantor PDAM Kabupaten Sukabumi, Jalan Cireundeu No. 5 Cibadak Kabupaten Sukabumi. Yang dihadiri oleh Sodikin, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi sebagai Narasumber.Senin, (26/02).

Usai Rapat Dinas, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi Sodikin Kepada awak media membenarkan, bahwa sedang ada Ekspos dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi, dalam hal ini PDAM terkait rencana Perubahan keorganisasian yang nantinya PDAM akan berubah menjadi Perumda Air Minum.

“Kita memang menuju ke UU No 23 tahun 2013 dengan ada PP No 54 tahun 2017,  jadi kita menyesuaikan aturan dan regulasi yang diatas, semua Perusahaan itu harus dalam bentuk Perusahaan Umum Daerah. Pembahasan perubahan status PDAM akan menjadi PERUMDA Air Minum saat ini masih dalam proses, “ jelasnya.

Sementara itu, Direktur Bidang Umum Budiarkah SE, kepada Infodesaku menuturkan, Rapat pada hari ini mengenai rencana pembahasan perubahan status dari PDAM  yang akan menjadi PERUMDA Air Minum. Tapi masih belum memasuki final, ini merupakan proses pembahasan yang ke-2.

“Pada bulan Desember tahun 2017,  PP tersebut sudah turun yaitu No.54 tahun 2017, dengan adanya peraturan Pemerintah ini akan mempermudah masa regulasi status ini. Dan Ini akan dibahas lebih lanjut antara pihak PDAM bersama Anggota DPRD dari Komisi III, karena pembahasan ini belum memasuki final. ” Pungkasnya.

Laporan : BEN

Related posts

OPTIMALISASI LENGKUAS SEBAGAI BAHAN BAKU SERUM WAJAH DAN HAND SANITIZER

Dinas Perikanan Berkolaborasi Program SCG Asik Dan Imah

Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan Raih Penghargaan Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya dari Presiden