Menuju Desa Berdaulat Pangan, Desa Gogodeso Bentuk Tim Kedaulatan Pangan

BLITAR, INFODESAKU – Lahirnya Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi momentum dan sumber spirit baru tata kelola pemerintahan desa, utamanya dalam pembangunan Desa. Karya sebuah pembangunan yang utuh demi berlangsungnya tatanan roda perekonomian daerah merupakan salah satu cita-cita. Kini dari cita – cita yang diwujudkan dalam pembangunan menuju perubahan untuk menggerakkan denyut perekonomian diharapkan dapat berjalan dengan baik.

Kini pembangunan yang dimulai ditingkat desa dengan dukungan dan sokongan penuh dari pemerintah bersama masyarakat desa memalui gotong royong, perlahan namun pasti akan terlihat nyata. Hal ini yang akan diwujudkan Desa Gogodeso di Kecamatan Kanigoro yang ada diwilayah Kabupaten Blitar yang saat ini dipimpin oleh Kepala Desanya, Choirul Anam yang sudah menjabat sejak tahun 2007.

Saat wawancara dengan Reporter Infodesaku, diruang kerjanya menjelaskan bahwa Konsep strategis Desa Gogodeso Menuju Desa Berdaulat Pangan telah dicanangkan dengan membentuk Tim Kedaulatan Pangan pada tahun 2016 yang lalu di Deso Gogodeso. Jum,at ( 23/3).

“Dengan latar belakang bahwa membangun kedaulatan pangan masyarakat desa pada dasarnya adalah membangun kemandirian yang berdaulat untuk menentukan sendiri dan mengendalikan sepenuhnya ketersediaan pangan yang cukup dan sehat bagi masyarakat desa,” jelasnya.

Lebih jauh dijelaskan bahwa, dari analisis terhadap hakekat kedaulatan pangan pada intinya adalah penguasaan desa terhadap tiga aspek penting yaitu penguasaan terhadap ketersediaan pangan, sumber pangan dan kekuatan ke lembagaan desa dalam pengelolaan pangan.

“Menuju Desa berdaulat pangan infrastukturnya kan harus kita siapkan, kebutuhannya apa saja yang untuk menjadikan petani di desa  itu menuju berdaulat dibidang pangan, terutama salah satunya infrastuktur tentang pengembangan perbanyakan agen hayati, otomatis dari SDM dan keilmuan dengan pendamping dari Fakultas Pertanian – Universitas Brawijaya otomatis nmemunculkan produk agen hayati, ” imbuhnya.

” Menyangkut tentang strategi desa sebagai kekuatan hukum pada ranah paling kecil mempunyai peluang strategis untuk mewujudkan kedaulatan pangan dan dengan metodologi didalam membangun kedaulatan pangan ada tiga metode yang dapat dilakukan untuk mencapai tujuan yaitu pendidikan dengan memberikan informasi, motivasi dan advokasi dengan melakukan aksi sosial dengan semua sektor sebagai keterpaduan program yang tersusun dan sudah terpola dari masing-masing fase yang saling berkaitan untuk bergerak terpadu atas dasar kesepahaman serta dikelola lewat jaringan BUMDesa dimana proses tata kelola mnantinya akan terkelola pada aturan – aturan dasar yang akan masuk dalam kebijakan ditingkat Desa.” Pungkasnya menambahkan.

Laporan : ICH/YAS

Related posts

Dinas Perikanan Berkolaborasi Program SCG Asik Dan Imah

Petani Alpukat Sipit Kelawi, Asal Dusun Kayu Tabu Setiap Memanen Hasilnya Sangat Menjanjikan

Bangga, Desa Sukamaju Kecamatan Cibungbulang Lolos 5 Besar Lomba Desa Tingkat Provinsi Jabar Tahun 2023