Anggota Komisioner KPU Pantau Perekaman e-KTP di Kecamatan Rajabasa

LAMSEL, INFODESAKU – Terkait masih banyaknya calon pemilih yang belum memiliki elektonik-Kartu Tanda Penduduk (e-KTP), melalui Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) Kecamatan Rajabasa dan guna mewujudkan pelayanan terhadap masyarakat, KPU Lampung Selatan mengusulkan kepada Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk di adakan perekaman dan pembuatan e-KTP bagi calon pemilih yang sudah terdata terutama pada calon pemilih pemula atau remaja yang baru cukup usianya untuk memilih.

Seperti di Desa Kunjir, Kecamatan Rajabasa tampak Disdukcapil dan anggota Komisioner KPU Lamsel sedang memantau perekaman dan pembuatan e-KTP bagi masyarakat di 7 Desa yang berada di wilayah Kecamatan Rajabasa. Kamis, (05/04).

Menurut Titik Sutriningsih,SE.MM anggota Komisioner KPU Lamsel menerangkan dilakukan di tiga titik di wilayah Kecamatan Rajabasa.

“Ini sebagai bentuk pelayanan kami kepada masyarakat yang belum memiliki e-KTP, Untuk pelayanan tersebut kami lakukan di tiga titik yaitu di Desa Canti,Desa Rajabasa dan Desa Kunjir,” terangnya.

Masih kata Titik Sutriningsih, Sekitar 7 desa di gabungkan menjadi satu yang di pusatkan di Desa Kunjir, Hal tersebut agar mempercepat proses perekaman dan pembuatan sehingga tidak memakan waktu.

“Mereka yang sudah terdata sebagai calon pemilih tapi belum memiliki NIK e-KTP dan mereka yang usianya sudah di usia 17 tahun wajib membuatnya karena itu suatu syarat bagi pemilih.  7 Desa meliputi ,Desa Waymuli Induk, Waymuli Timur, Kunjir, Batubalak, Kerinjing dan Cugung serta Hargo Pancuran,” paparnya.

Ditempat yang sama Arlizon, Kepala Desa Kunjir mengaku dengan adanya kerjasama antara KPU dan Disdukcapil beserta Pemerintahan Desa ini dalam rangka membantu pelayanan kepada masyarakat.

“Saya berterima kasih karena Pemdes di ajak kerjasama dalam kegiatan ini demi kepentingan bersama apa lagi sebentar lagi akan di adakan Pemilu,” ungkapnya.

Sementara itu, Qusoiri Mutalib, Ketua PPK PILGUB Kecamatan Rajabasa, menjelaskan berdasarkan dari hasil KWK pemilih lama dan pemilih baru yang belum melakukan perekaman sebanyak 687 orang.

“Totalnya 687 pemilih yang belum melakukan perekeman, Maka dari itu kami usulkan ke KPU untuk perekaman yang pertama sudah 300 pemilih dan ini yang terakhir.” tutupnya.

Laporan : SAFARUDIN/TAUFIK

Related posts

OPTIMALISASI LENGKUAS SEBAGAI BAHAN BAKU SERUM WAJAH DAN HAND SANITIZER

Pembukaan Survival, Bupati Event Berkelas Dunia Potensi Ekonomi Dan Pariwisata

Paguyuban Pajajaran Anyar Gelar Milangkala Kelima, Hadirkan Seni Budaya Nusantara