Pemdes Majasari Perduli Disabilitas Sosialisasikn UU No 8 Tahun 2016

GARUT, INFODESAKU – Dalam rangka meningkatkan pemahaman tentang pemenuhan hak bagi orang dengan disabilitas khususnya anak- anak sebagaimana diamanatkan oleh undang- undang No. 8 Tahun 2016 dan United Nation Conversation On The Right of Person With Disability (UNCRPD), Pemerintah Desa Majasari, Kecamatan Cibiuk, bekerjasama dengan Forum Keluarga dengan  Kecacatan (FKKADK), Persatuan Guru Nahdatul Ulama (PERGUNU), Yayasan Solideritas Masyarakat Anak (SEMAK) dan didukung oleh save the children, Pemdes Majasari menggelar sosialisasi di Aula Desa. Jumat (24/08).

Dalam sambutannya Kepala Desa Sulaeman menuturkan kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah desa terhadap kaum disabilitas terutama anak- anak dengan harapan nantinya para peserta menjadi agen yang akan mensosialisasikan dilingkungannya masing- masing sekaligus bisa menjadi pendamping para disabilitas.

“Kegiatan ini merupakan bentuk keperdulian dan perhatian kami terhadap para disabilitas,” tuturnya.

Hal tersebut mendapatkan apresiasi dari PLT Camat Hj. Tienlatina sebagaimana ia ungkapkan dalam sambutannya, kami sangat mengapresiasi akan kegiatan ini sekaligus acungkan jempol karena satu- satunya desa di Kecamatan Cibiuk yang memasukan disabilitas kedalam RPJMDes sehingga dapat didanai dari dana desa.

“Semoga kegiatan ini menjadi insfirasi bagi desa yang lain sehingga para disabilitas lebih terperhatikan dan terpenuhi hak- haknya sebagai mana diamanahkan dalam undang- undang,” ungkapnya.

Kegiatan tersebut diikuti oleh para ketua lembaga desa, staf desa dan tamu undangan dari komunitas pemerhati anak dengan pemateri Dari PERGUNU, SEMAK dan FKKADK.

Laporan: BHEGIN

Related posts

Petani Alpukat Sipit Kelawi, Asal Dusun Kayu Tabu Setiap Memanen Hasilnya Sangat Menjanjikan

Bangga, Desa Sukamaju Kecamatan Cibungbulang Lolos 5 Besar Lomba Desa Tingkat Provinsi Jabar Tahun 2023

Arak Dongdang Hiasi Hajat Bumi di Desa Bendungan