Jelang Ops Penertiban, Dishub Tangerang Gelar Apel Bersama Satlantas Polresta Tangerang

TANGERANG, INFODESAKU – Dalam menertibkan kendaraan yang didominasi masih banyak kendaraan angkutan yang melanggar dalam adminitrasi maupun pelanggaran lalulintas, hal tersebut gencar dilakukan oleh pihak Dishub Kabupaten Tangerang dan dari jajaran Satlantas Polresta Tangerang melakukan Ops Penertiban,

Usai apel dalam pelaksanaan Ops penertiban yang dilakukan di kawasan Bizling di jalan Baru Pemda Tigaraksa, Kepala Bidang Angkutan Barang Dishub Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono dan Kepala Bagian Operasi (KBO) Satlantas Polresta Tangerang Iptu I Made Artana dengan didampingi M. Adi Faidzal selaku KasiAngkutan Lalulintas Dishub Kabupaten Tangerang.

Rudi Hartono menyampaikan, kegiatan ini merupakan upaya penertiban terhadap semua jenis kendaraan barang dan juga kendaraan penumpang umum untuk ketertiban kelancaraan dan keamanan dan keselamatan lalulintas, dan ini hal ini di lakukan sembilan hari kedepan.

“Dimulai dari tanggal 10 sampai 18 (Desember), dengan hal ini dilakukan berkenan yang akan di tetapkan penegakan Perbup Nomor 47 Tahun 2018,” ujarnya.

“Di hari yang kedua tepatnya pada Selasa (11/12/2018 ) ini adalah kegiatan Operasi untuk meweujudkan keamanan, kesalamatan ketertiban dan kelancaran lalu lintas tepatnya di Kawasan Tertib Lalulinta (KTL), meskipun pelanggaran yang terjadi di wilayah Kabupaten Tangerang khususnya ada beberapa titik,” tambahnya.

Dalam operasi ini, kami beserta petugas gabungan dari pihak Lantas Polresta Tangerang telah mendapatkan yang dominannya pelanggaran kendaraan roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi surat-surat serta kendaraan yang melebihi beban muatan, jelasnya.

Sementara Iptu I Made Artana, Kepala Bagian Operasi (KBO) Satlantas Polresta Tangerang menambahkan, meski angka kecelakaan menurun dari tahun 2018 ini dibanding tahun 2017, pihaknya akan tetap selalu lebih giat lagi dalam tugas menertibkan pada kendaraan yang masih kerab melanggar rambu-rambu Lalulintas.

“Agar tidak terjaring dalam operasi atau pelanggaran tangkap tangan, saya harap kepada masyarakat agar benar-benar mematuhi rambu-rambu lalulintas,” himbaunya.

Terlebih lagi akan ada penatapan dan penegakan Perbup No. 47 Tahun 2018 tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang Pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Tangerang. Dan ini harus di perhatikan lagi, para pengendara truk harus memperhatikan waktu operasional sesuai dengan peraturan yang akan ditetapkan.

“Kami yakin jika masyarakat selaku pengendara betul-betul melaksanakan dan diterapkan pasti akan terwujudnya situasi lalu lintas aman, tertib, lancar dan selamat,” pungkas Made.

Laporan : BEDDI RIZAL

Related posts

Dinas Perikanan Berkolaborasi Program SCG Asik Dan Imah

Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan Raih Penghargaan Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya dari Presiden

Dilakukan Penilaian, RW 11 Desa Wanaherang Sebagai Perwakilan Kabupaten Bogor Lomba Siskamling