PUPR Teriak Kerugian ART Center Milyaran, Kejari Garut Simpan Jaminan 3 Sertifikat Tanah Pengembang

GARUT, INFODESAKU – Belum dibayarnya kerugian keuangan negara oleh pelaksana pembangunan ART Center Garut, Dinas PUPR mengambil langkah dengan meminta Jaksa pengacara negara (JPN) di Kejaksaan Negeri Garut untuk melakukan membantu memulihkan kerugian negara yang belum dibayarkan.

Jaksa pengacara negara (JPN) dari Kejaksaan Negeri Garut membenarkan atas adanya upaya pemulihan keuangan negara yang diakibatkan dari pembangunan ART Center.

“Benar, dinas PUPR dulu menyampaikan surat kepada Kejaksaan Negeri Garut untuk membantu menagihkan uang yang belum dibayar oleh pihak ketiga dalam pembangunan ART Center, kami dari JPN sudah melakukan upaya tiga kali,” jelas Herman Suherman yang saat ini menjabat Kasi Datun Kejaksaan Negeri Garut diruang kerjanya.

Selain itu, terang Herman, apa yang disampaikan dinas PUPR mengenai adanya jaminan sertifikat yang disimpan si Kejaksaan benar adanya.

“Dulu waktu pemanggilan, pihak ketiga menyerahkan jaminan tiga sertifikat tanah, diantaranya tanah bangunan di Bandung, Sukabumi. Adapun yang di Bandung adalah tanah dan bangunan, kalua di Sukabumi tanah kebun,” terangnya.

Apabila dihitung, memang memenuhi syarat karena harga tanah dari ketiga sertifikat tersebut lebih dari 1 Miliyar. Selain itu, kata Herman, dalam berita acara penyerahan sertifikat mereka (pihak ketiga red…) menyanggupi akan membayar setelah habis lebaran.

“Pihak ketiga menyanggupi akan membayar kerugian negara habis lebaran ini, kalua kami selaku JPN hanya melakukan mediasi, penagihan sesuai prosedur. Adapun nanti pihak ketiga tidak membayarnya, kita kembalikan lagi kepada dinas PUPR, apakah mau atau tidak dengan tanah tersebut yang nantinya harus dilelang dan dijual agar kerugian negara bisa pulih,” tukas Herman.

Sebelumnya, dinas PUPR Kabupaten Garut melalui sekertaris, Jujun Juansah, ST., MT mengatakan kalau dinas PUPR sudah memberikan kuasa penuh kepada Kejari Garut selaku JPN untuk melakukan penagihan temuan BPK RI di pembangunan ART Center melaui Kasi Datun.

“Jadi berdasarkan MoU antara Pemda Garut dengan Kejaksaan, kami mengirimkan surat permohonan kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk membantu melakukan penagihan kerugian negara,” terang Jujun.

 

Laporan : Asep/Bakti

Related posts

Petani Alpukat Sipit Kelawi, Asal Dusun Kayu Tabu Setiap Memanen Hasilnya Sangat Menjanjikan

Bangga, Desa Sukamaju Kecamatan Cibungbulang Lolos 5 Besar Lomba Desa Tingkat Provinsi Jabar Tahun 2023

Arak Dongdang Hiasi Hajat Bumi di Desa Bendungan