LEBAK, INFODESAKU – Menanggapi adanya aktipitas galian pasir kuarsa yang di duga belum mengantongi ijin dan mengakibatkan tercemarnya aliran sungai cisaireun,sehingga aliran sungai tersebut tidak bisa lagi di gunakan oleh masyarakat yang berlokasi di Desa Pasindangan Kecamatan Cileles Kabupaten Lebak Banten,Ketua Organinasi Masyarakat (Ormas) Badak Banten,Cabang Kabupaten Lebak,angkat bicara.
Menurut Ketua Badak Banten Cabang Lebak Eli Sahroni, mengatakan, meminta Bupati Lebak harus cepat merespon keluhan masyarakat,jangan sampai hal tersebut menimbulkan dampak negatif akibat penambangan pasir.
“Semoga Pemkab Lebak (Bupati.red) cepat merespon dengan keluhan masyarakat, jangan nunggu dampak negatif terjadi sehingga akan berakibat fatal terhadap kelangsungan hidup masyarakat dan ekosistem alam,” Ungkap Eli kepada awak media pada Jum’at (28/06/2019).
Lebih lanjut Eli Sahroni mengatakan,Kendati perizinan tambang pasir bukan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak, tapi kajian dampak lingkungan ada di kewenangan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak ( Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak ) di bawah kendali Bupati Lebak Hj Iti Oktavia Jayabaya,
“Maka untuk menyelamatkan kelangsungan hidup masyarakat yang berada di aliran sungai Cisaireun dan sekitarnya kami meminta agar Pemerintah Kabupaten Lebak harus segera memerintahkan Dinas Polisi Pamong Praja untuk menutup galian tambang pasir tersebut terlebih galian pasir tersebut belum mengantongi Ijin dari Dinas terkait,” Tambahnya
Serta Kami berharap agar Dinas Lingkungan Hidup jangan hanya berpangku tangan jangan sampai kecamatan Cileles dan sekitarnya menjadi seperti Kecamatan Rangkasbitung yang menjadi korban Eksploritasi.
“Jangan sampai Kecamatan Cileles menjadi seperti Kecamatan Rangkasbitung yang menjadi korban besar-besaran galian pasir tanpa adanya kejelasan Reklamasi paca galian selesai.” Pungkasnya.
Laporan : Rai Kusbini