Dinkes Kota Tangerang Revisi SOP, Ambulans Kini Bisa Angkut Jenazah

TANGERANG KOTA, INFODESAKU – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang telah merevisi prosedur operasi standar (standard operating procedure/SOP) terkait penggunaan ambulans. Revisi SOP tersebut merupakan buntut dari peristiwa seorang paman bernama Supriyadi membopong jenazah ponakannya, Husein (8) dari Puskesmas Cikokol, Tangerang.

Penyampaian Revisi SOP oleh kepala dinas kesehatan didepan kantor di jl.Daan mogot No,69.Sukarasa kec Tangerang,Kota Tangerang.Senin (26/08/2019)

Dr.Hj.Liza Puspadewi,M.kes, selaku kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang mengatakan “Kami sudah merevisinya, berlaku mulai hari ini, 26 Agustus 2019. Hari ini kami akan mensosialisasikan ke semua puskesmas di kota Tangerang, kami mempunyai 36 puskesmas, 25 di antaranya 24 jam,” ujarnya

Liza menjelaskan Aturan tersebut berlaku mulai hari ini. peristiwa dibopongnya jenazah Husein menjadi pembelajaran bagi instansinya agar bisa melakukan evaluasi dan memberikan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat Kota Tangerang. Ia mengingatkan kepada jajarannya untuk lebih memiliki empati.

“Puskesmas akan memberikan pelayanan langsung terhadap masyarakat di waktu yang bersamaan. Untuk itu, selain pelayanan kesehatan yang profesional, diperlukan juga empati yang lebih baik,” tuturnya.

Sementara Dini Selaku Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Tangerang mengatakan, intinya kita sudah melakukan perubahan SOP,kita panggil semua kepala Puskesmas dan aparat puskesmas.

“Hari ini untuk sosialisasi Empati dari petugas kedepannya sesuai arahan dari pak Wali.” pungkasnya

Laporan : Wiji Lastini/BR

Related posts

Melalui Musdes Tim Penyusun RKP Desa Mulai Dibentuk

Satu lagi Posyandu Diresmikan Kades Cimandala

Delapan Fraksi DPRD Lampung Selatan Setujui 4 Paket Raperda Jadi Perda