DLH Akan Tunggu Dari Hasil Laboratorium, Jika Terbukti PT. Paiho Terancam Sangsi Pidana Dan Denda

SUKABUMI, INFODESAKU – Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi ahkirnya memberikan keterangan terkait hasil sidak ke PT Paiho. Pada Selasa (27/8/19). Kemarin.

Dari hasil sidak yang di lakukan oleh pihak DLH kabupaten Sukabumi di lokasi, pihaknya telah mengatongi sampel air yang berbusa di duga terpapar limbah B3 di dalam selokan pembuangan PT Paiho.

“Hasil dari laboratorium nanti akan menjadi bukti, apakah telah terjadi pencemaran atau tidak, kita akan menunggu hasilnya dua minggu ke depan, terhitung dari tanggal 27 agustus 2019.” ungkap Judistira petugas P2KL Dinas Lingkungan hidup Kabupaten Sukabumi. Kamis (29/8/19).

Lebih jauh Judistira mengatakan, Sesuai hasil verifikasi di lapangan, pihaknya akan melayangkan surat teguran kepada perusahan tersebut.

“Kita akan memberikan surat teguran kepada pihak perusahan dan juga melakukan pengawasan terkait Instalasi pengolahan air limbah (IPAL) PT Paiho, dan nantinya setelah ada hasil uji leb keluar, akan ada tim khusus yang akan menindak lanjuti.” pungkasnya.

Sementara itu menurut undang undang nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup, menjelaskan jika terbukti bersalah melakukan pencemaran lingkungan akan mendapat saksi pidana dan denda.

Laporan : Rt/BA

Related posts

Pentas PAI Tingkat Jabar, BUPATI” Lahirkan Generasi Bangsa Berkuwalitas Perkuat Nilai Akidah DI Era Moderensasi”

Pemerintahan Desa Kecapi Melaksanakan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu

Penyaluran BLT DD Tahap II Tahun 2023 Desa Tugumulyo Berjalan Kondusif