2 Tahun Tak Digunakan, PLN Akan Rehabilitasi GSG Kalianda

LAMSEL, INFODESAKU – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pembangkitan (UPK) Tarahan akan melakukan rehabilitasi Gedung Serba Guna (GSG) Kalianda yang terletak di depan kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan.

Pasalnya, GSG kebanggaan masyarakat Kota Kalianda sudah dua tahun terbengkalai dan tidak dapat digunakan.

Hal tersebut dikeluarkan Manajer Selaku Ottniel Marrung PT PLN UPK Tarahan saat menerima GSG Kalianda yang didampingi Plt Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLHD) Pemkab Lampung Selatan Feri Bastian.

“Kami berencana untuk melakukan rehabilitasi GSS ini dengan menggunakan dana CSR. Tapi semua harus sesuai aturan yang berlaku,” ujar Ottniel Marrung disela-sela peninjauannya, Senin (11/11/2019).

Namun menurutnya, rencana rehabilitasi GSG melalui dana CSR tersebut akan lebih dulu disampaikan pihaknya kepada PT PLN UIKBS (Unit Induk Pembangkitan Sumbagsel) dan PLN Pusat.

“Mudah-dapat ini (rehabilitasi) dapat dimasukkan dalam anggaran CSR PLN pada Tahun 2020,” tutur Ottniel Marrung.

Sebelumnya Ottniel Marrung ikut rombongan pada Senin (11/11/2019) pukul 07:30 WIB, melakukan audiensi bersama Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan di rumah dinas bupati lokal.

Usai melakukan audiensi dan berdialog dengan Bupati Lampung Selatan bersama jajaran, Ottniel Marrung langsung diakses GSG Kalianda yang terletak di Jalan Zainal Abidin Pagaralam, atau langsung di sekitar Tugu Adipura Kalianda.

Sementara dalam audiensi itu, Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto berterima kasih kepada PT PLN UPK Tarahan yang sudah berniat mengganti dana CSR untuk merehab GSG Kalianda tersebut.

“Seperti yang kita bicarakan bersama, Manfaat GSG ini bukan hanya digunakan untuk kepentingan pemerintah daerah saja, tetapi masyarakat juga bisa menggunakan. Kedepan kita akan diaktifkanikan lagi GSG yang disetujui telah disetujui, ”kata Nanang.

Laporan : R.YS/kmf

Related posts

Melalui Musdes Tim Penyusun RKP Desa Mulai Dibentuk

Satu lagi Posyandu Diresmikan Kades Cimandala

Delapan Fraksi DPRD Lampung Selatan Setujui 4 Paket Raperda Jadi Perda