Kejaksaan Negeri Garut Musnahkan Barang Bukti Kejahatan

GARUT, INFODESAKU – Kejaksaan Ngeri Garut musnahkan barang bukti narkotika, psikotropika, obat obatan, senjata tajam, uang palsu dan barang bukti lainnya yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, di halaman kantor kejaksaan negeri. Rabu (27/11).

Kepala Kejaksaan Negri (Kajari) AZWAR SH menjelaskan jenis barang bukti ini sangat sensitif dan harus mendapat atensi yang lebih, maka terhadap beberapa barang bukti yang sudah memiliki ketetapan hukum harus segera dimusnahkan dengan cara dibakar atau dengan cara lainnya.

“Barang bukti yang sudah memiliki ketetapan hukum harus segera dimusnahkan dengan cara dibakar atau dengan cara lainnya,” jelasnya.

Kajari juga mengungkapkan Kejaksaan Negeri Garut telah melaksanakan salah satu tugas dan fungsinya dalam hukum khususnya dibidang eksekusi sehingga dengan demikian dapat menepis prasangka buruk dan negatif akan sebuah pertanyaan dikemanakan semua barang bukti? perkara narkotika psitropika seberat 1,151,38 gram kemudian sabu sabu seberat 1,51 gram , obat obatan terlarang 22 jenis dalam bentuk tablet dan butir semua barang bukti di musnahkan termasuk.uang palsu sebesar 3,3 juta oleh kejaksaan negeri dimusnahan dengan cara dibakar.

“Tahun 2019 barang bukti yang dimusnahkan jauh lebih sedikit dibanding tahun lalu,” ungkapnya.

Pemusnahan BB disaksikan oleh Kasat Narkoba Polres, Dandim 611 Garut, Kepala Rutan, BNN, Instansi pemerintah lainya juga otoritas keuangan yang di wakili Direktur BNI dan Direktur BJB.

Laporan : Suradi

Related posts

Dinas Perikanan Berkolaborasi Program SCG Asik Dan Imah

Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan Raih Penghargaan Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya dari Presiden

Dilakukan Penilaian, RW 11 Desa Wanaherang Sebagai Perwakilan Kabupaten Bogor Lomba Siskamling