Pasien Tutup Usia di Duga Paksa Pulang Dari RSUD Cimahi

CIMAHI, INFODESAKU – Pasien yang menderita radang dan pembengkakan didekat anus warga RT 02/19 Kelurahan Cibabat Kecamatan Cimahi Utara Kota Cimahi Akhirnya menghembuskan napasnya pada hari Senin (30/03) lalu tepat pukul 17.00 WIB di kediamannya.

Pasien atas nama Surahmat alias Endang sempat dirawat di RSUD Kota Cimahi setelah sekian lama menderita sakit radang pada bagian dekat anus, peradangan yang disertai pembengkakan itu sudah sangat parah sehingga mengeluarkan bau busuk yang menyengat serta ada belatung nya.

Keluarga pasien sangat berharap kesembuhan ketika dilakukan perawatan. Dengan berbekal KIS (Kartu Indonesia Sehat) Di bawa lah pasien Surahmat ke RSUD Kota Cimahi dengan Harapan akan ada kesembuhan, tetapi setelah 3 Hari dirawat pihak Rumah sakit menyuruh Pasien dan keluarga untuk membawa pulang dengan alasan jika rumah sakit menyaran kan untuk rawat jalan, padahal pasien masih dalam keadaan lemah, akhirnya pasien oleh keluarga pulang ke rumah dengan penuh kebingungan.

“Jangankan berjalan, untuk duduk saja tidak bisa jadi berobat jalan sangat tidak mungkin juga masih lemah,” jelas salah satu keluarga yang tidak mau disebut nama nya. Setelah dirawat lebih dari seminggu dirumah nya di Jln.Cihanjuang Gg.H.Syafei RT 02 – RW 19 Kelurahan Cibabat,Kecamatan Cimahi Utara.

Pada keesokan Harinya Hari Selasa Pukul 10.00 wib, setelah di Shalatkan di masjid Akhirnya di berangkatkan untuk di makamkan di Pemakaman Umum Embah Cikur Cihanjuang.

Ketika pihak RSUD diminta konfirmasi perihal di persilakan pulang atas nama Surahmat, salah satu perawat menjelaskan bahwa pasien harus di pulangkan dulu dan dirawat di rumah.

“Karena kondisinya harus stabil dulu jika ingin dilakukan operasi pada radang dan pembengkakan diwilayah anusnya,” jelasnya.

Ketika di beritahukan pasien masih dalam keadaan lemah perawat kukuh harus memulangkan pasien. Padahal jika mengacu pada Permenkes No. 4 tahun 2018 pasal 17 ayat (1),pasal 17 ayat 2 hurup a,b,c,d,e dan f. Jelas sudah merupakan suatu pelanggaran. Karena memulangkan Pasien dalam keadaan masih sakit dan lemah.

Pihak Dirut RSUD ketika diminta konfirmasinya melalui WA tidak merespon, baru setelah dikabarkan bahwa pasien telah meninggal dunia, hanya menyatakan berbela sungkawa.

Pihak kelurahan Cibabat yang dikabari melalui WA tidak memberikan respon, begitu juga pihak Kecamatan Cimahi utara Ketika diminta konfirmasi tidak memberikan jawaban.

Laporan : Hermawan

Related posts

Melalui Musdes Tim Penyusun RKP Desa Mulai Dibentuk

Satu lagi Posyandu Diresmikan Kades Cimandala

Delapan Fraksi DPRD Lampung Selatan Setujui 4 Paket Raperda Jadi Perda