Forkopimda Pasangkayu Rapat Terbatas Tindaklanjuti Larangan Shalat Berjamaah di Masjid

Bupati Pasangkayu Agus Ambo Djiwa dan Wakil Bupati H.Muhammad Saal bersama Forkopimda dan Ketua MUI Pasangkayu

PASANGKAYU, INFODESAKU – Pimpinan forkopimda dan Tim Gugus Tugas Kabupaten Pasangkayu menggelar rapat terbatas terkait tindak lanjut pelarangan mengerjakan sholat lima waktu, Tarawih dan Sholat jumat di mesjid.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Pasangkayu Agus Ambo Djiwa, dihadiri Wakil Bupati H Muhammad Sa’al, Kejari Pasangkayu Imam Ms Sidabutar, Kapolres Mamuju Utara Akbp Leo H Siagian SIK, ketua MUI Pasangkayu H Maslim Halimin, Asisten I Abdul Wahid, Kasdim 1427 Pasangkayu Mayor Inf Andi Ismail SH dan Tim Gugus Pasangkayu di ruang pola Kantor Bupati Pasangkayu, Selasa siang, 28/04/20.

Dalam Rapat ini, Bupati Agus ambo Djiwa menyatakan bahwa, terhitung hari ini diminta kepada seluruh warga Kabupaten Pasangkayu untuk tidak lagi melaksanakan sholat Jumat dan shalat tarwih ataupun sholat lainnya di dalam masjid, Karena sampai hari ini masih ditemukan sekitar 39 masjid di Kabupaten Pasangkayu yang melaksanakan sholat jamaah tarwih dan jumat yang jumlahnya banyak sehingga dikhawatirkan akan menularkan lebih banyak virus covid-19 (Corona) kepada orang lain dikarenakan dikabupaten pasangkayu sekarang sudah 3 orang Positif terpapar Corona. Tutur Bupati

“Setelah melalui rapat antar muspida dihasilkan keputusan yaitu diminta kepada seluruh warga Pasangkayu untuk tidak melaksanakan sholat jamaah, tarwih dan sholat jumat dimesjid demi memutus rantai berkembangnya Covid-19, dan saya harap agar hal ini diterima dan dipahami oleh masyarakat Pasangkayu karena demi kebaikan dan keselamatan kita semua. kami akan menggandeng TNI,Polri dan Satpol PP untuk kebaikan bersama, ” tegas Bupati. (Ags/Asw)

Related posts

OPTIMALISASI LENGKUAS SEBAGAI BAHAN BAKU SERUM WAJAH DAN HAND SANITIZER

WABUP Sampaikan Jawaban Bupati Dalam Rapat Paripurna DPRD Kab. Sukabumi

Senyum KPM Desa Kesugihan Penuh Bahagia, Terima BLT-DD Miskin Ekstrem Tahap III Tahun 2023