Puluhan Warga Desa Sukasirna Dapat Akta Nikah Gratis

SUKABUMI, INFODESAKU – 30 pasutri desa Sukasirna menjadi awal di laksanakannya sidang isbat terpadu di kabupaten Sukabumi yang di inisiasi Pengadilan Agama beserta pemda, disdukcapil dan STH pada hari jum’at (19/6/20) kemarin.

Kepala Desa Sukasirna Deni Riswandi  mengatakan berterima kasih kepada semua elemen yang telah membantu acara isbat terpadu khususnya pengadilan negeri agama Cibadak dan STH.

“Kebetulan warga di desa kami masih banyak yang belum mempunyai buku nikah, warga merasa diringankan adanya sidang isbat terpadu ini,” kata kades.

Pemerintah Desa Sukasirna beserta masyarakat berkehendak awal program ini berkelanjutan supaya masyarakat yang lain lebih mudah dan terbantu.

“Program yang sangat membantu, warga jadi sungmirah adanya pemberdayaan karena terbantu nya untuk memiliki akta nikah maupun mengurus KTP,” harapnya.

Kades Juga berterima kasih terhadap PEKKA (Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga) yang membantu mendorong kegiatan isbat terpadu di desa nya. Kebetulan juga ada beberapa warga yang menjadi perempuan kepala Keluarga.

“Di desa kami ada Pekka dapat bermanfaat, hadir nya Pekka jadi bisa saling menjembatani ketika ada warga yang memerlukan administrasi seperti akta nikah sebagai yang di perlukan mengurus adminduk lainnya, Pekka bersosial terhadap pemberdayaan perempuan dan kesehatan juga pendidikan mendorong pemdes dalam melaksanakan tugas desa agar lebih maju,” jelasnya.

Pekka pada pemberdayaan perempuan kepala keluarga untuk menjamin dan meningkatkan penghidupan, serta aktif dalam sosial dan lain nya.

 

Laporan : Dev

Related posts

Pentas PAI Tingkat Jabar, BUPATI” Lahirkan Generasi Bangsa Berkuwalitas Perkuat Nilai Akidah DI Era Moderensasi”

Pemerintahan Desa Kecapi Melaksanakan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu

Penyaluran BLT DD Tahap II Tahun 2023 Desa Tugumulyo Berjalan Kondusif