Ketua PWI Kabupaten Sukabumi Kecam Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis Nurhadi

SUKABUMI, INFODESAKU – Kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi. Nurhadi, koresponden Tempo menjadi korban penganiayaan saat melakukan kerja jurnalistik. Kekerasan terhadap Nurhadi terjadi saat dia melakukan reportase terkait Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji dalam kasus suap pajak yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua PWI Kabupaten Sukabumi, Asep ‘Avhes’ Solihin mengecam tindakan kekerasan terhadap jurnalis ketika menjalankan tugasnya.

“Wartawan itu dalam mencari berita dilindungi oleh Undang-Undang, Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),” ujarnya ketika ditanya wartawan, Minggu (28/03/2021) di C’Kopi Gaud Kota Sukabumi.

Ia menambahkan tindakan menghambat atau menghalangi tugas jurnalistik sudah berat ancamannya apalagi ditambah dengan adanya penganiyaan, harusnya diproses pasal berlapis.

Peristiwa kekerasan terhadap jurnalis ini terjadi di Surabaya, Sabtu (27/03/2021) dan diduga dilakukan oleh aparat. Bentuk kekerasan yang dialami Nurhadi berupa perampasan HP (dipegang keluarga mempelai perempuan), kekerasan verbal, fisik dan ancaman pembunuhan.

“Kecaman dan tuntutan keadilan atas perkara ini digaungkan oleh semua organisasi wartawan, serikat media dan perusahaan pers, termasuk PWI Kabupaten Sukabumi. Apabila masalah ini dibiarkan, akan mengancam kebebasan pers kedepannya,” ucap Asep ‘Avhes’ Solihin menutup wawancaranya.

Laporan : Rudi T

Related posts

Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan Launching RW Bersih Narkoba Satu-satunya se-Jawa Barat

Iwan Setiawan Mengikuti Arahan Presiden Jokowi Pada Rakornas Pengawasan Intern 2023

Tumpukan Sampah Mulai Diangkut, Warga Desa Bojonggede Merasa Lega