Demi Meningkatkan Kinerja Dan Pelayanan Kepada Masyarakat Kejari Lebak Adakan Program WBK da WBBM

LEBAK, INFODESAKU – Sesuai intruksi Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan RB ) Kejaksaan Negeri lebak terus melakukan berbagai terobosa dan inovasi demi meningkatkan Mutu dan Kinerja yang bebas dari Korupsi dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan dengan melakukan Progran Wilayah Bebas Korupsi ( WBK ) dan Wilahah Birokrasi Bebas Melayani ( WBBM ) Program tersebut meliputi Enam program di antaranya,Progran Penataan Tata Laksana,Sistem Manajemen SDM,Pola Sikap dan Pola Tindak,Penguatan Akuntabilitas,dan Penguatan Area Publik yang dapat di akses oleh masyarakat secara online melalui http://kejari-lebak.kejaksaan.go.id dan no Whatapp 0813 – 3663 – 3027,hal tersebut di ungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Lebak yang di wakili oleh,Tb Taufik Munggaran S.H kepada Infodesaku di rung kerjanya pada 24/5/2021

“Demi meningkatkan Pelayanan prima dan Kinerja yang bebas dari Korupsi,saat ini kita melakukan berbagai upaya dan Inovasi sesuai arahan kemenpan RB dengan melakukan berbagai Program di antaranya Program yang bernama Wilayah Bebas Korupsi ( WBK ) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani ( WBBM ) yang meliputi Enam program terobosan perubahan pola pelayanan birokrasi,”Papar Kasi Pidum tersebut.

Lebih lanjut Taufik mengatakn dengan adanya program ini masyarakat bisa menyampaikan kritik dan saran melalui kanal Kejaksaan Negeri Lebak yang bisa diakses oleh publik secara terpadu di Website Kejaksaan Negeri Lebak secara online melalui http://kejari-lebak.kejaksaan.go.id dan terdapat nomor kontak 0813 – 3663 – 3027,yang bisa diakses atau bisa juga melalui program “NYI ITENG” yaitu berupa chat live dimana masyarakat bisa menyampaikan pesan teks melalui nomor WA tentang informasi baik Penanganan Perkara,Informasi Tilang maupun Mengajukan Pengaduan dari daerah masing-masing terkait tindak Pidana Korupsi maupun yang lainnya,”Terang Taufik

“Taufik menambahkan selain itu juga ada program lainnya yaitu program Ambil Antar Barangbukti Ringkes dan Cepat ( AA TI RANGKAS ) untuk mempermudah dalam mengambil barang bukti serta ada Program Pos Mamparang untuk mempermudah pengiriman barang bukti ke alamat masing – masing seperti Tilang dan yang lainnya,selain itu juga kita melakukan berbagai pembaharuan sarana dan prasarana seperti Smoke Area,Area Parkir Disabilitas,Mushola,Ruang Laktasi Ibu Menyusui,Ruang Anak dan lain sebagainya hal itu sebagai penunjang untuk pelayanan publik yang lebih baik dan tentunya bisa dinikmati masyarakat ketika berada di kantor Kejaksaan Negeri Lebak.

Hal itu merupakan standar pelayanan yang harus dipenuhi untuk menunjang program WBK dan WBBM,adapun harapan dari program ini adalah untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan serta kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik khususnya institusi Kejaksaan,”Pungkas Tb Taufik

Laporan : Rai Kusbini

Related posts

Melalui Musdes Tim Penyusun RKP Desa Mulai Dibentuk

Satu lagi Posyandu Diresmikan Kades Cimandala

Delapan Fraksi DPRD Lampung Selatan Setujui 4 Paket Raperda Jadi Perda