Sastra Hukum “Hak Kesucian”

Penulis Oleh : Achmad Cholifah Alami,S. H

Achmad Cholifah alami, S.H merupakan Seorang Advokat yang tergabung pada Law Firm DSW & Partners, selain aktif dalam dunia praktisi hukum dirinya sangat mendalami Filsafat dan sastra, Kemampuannya dalam memilih kata, membuat setiap karya pria yang akrab di sapa Advokat Alam ini sangat mengena di hati. Tak hanya itu, karyanya juga tak lekang oleh waktu. berikut merupakan karya sastra hukumnya yang di angkat dari kisah nyata hidupnya sebagai seorang Advokat didalam membela pesakitan di suatu rumah tahanan di Indramayu (nama disamarkan)

Indramayu, 21 Maret 2016.
Ku ayunkan sepada motorku menuju kehidupan kelam seorang wanita muda Dewi mutiara namanya dia Klien ku. pukul 10 pagi aku sudah di Lapas Indramayu. Kubuka gerai Ruang kehidupan semu
Dia sudah duduk diruangan , aku bertatap muka.

Dewi mutiaraku terbenam tanpa mengeluarkan cahayanya. jiwanya hampa tanpa harapan untuk hidup. Aku perkanankan Namaku dan kusebut bahwa aku pendamping bagi Ia, kuambil penaku mulialah berujar : ” kenapa engkau sahabatku terjebak diruang yang membelenggu kehidupanmu.” ia tersenyum penuh derita ,menetaskan air kesucian menyentuh Bumi , mulailah ia membuka bibir penuh kepedihan.
———————————–
Kronoligis ,
No : 071 / KRN-LAWFIRMDSW/III/2016. Tanggal 21 Maret 2016.

Namaku Dewi Mutiara,…
“Kisahku adalah mutiara yang hitam bagi kehidupan, aku mengenal cinta lebih dari engkau bayangkan wahai penasehatku.

Dua tahun yang lalu ,…ditahun 2014 aku mengenal seseorang pemuda punuh karismatik , ia menyangi ku , ia memberikan pelajaran akan arti sebuah pragmen kehidupan. Aku pun sangat mencintai ia. Pengorbanan kami terbentang kesucian hati , sudah satu tahun kami menjalankan serangkaian putaran masa suka dan duka. Hubungan kasmaran ku telah kami buktikan. Lalu aku bertanya ;”apa yang kamu buktikan wahai dewi mutiaraku’
Ia tersenyum penuh memori masa keindahan, “Sahabatku ia mengajaku ketempat orang yang paling ia cintai” diperkenankanlah aku sebagai pembuktian akhir kasmaran dia mengatakan ; “wahai ibu..aku mengambil hatinya untukku, izikanlah untuk restumu.” aku berbahagia mendengarkanya , siapapun mahliga cinta turut dalam kegembiraan.

Pada tanggal 10 desember 2014 kami memuji dengan pujian suci, berikrar atas nama cinta, berijab menjadi bidadari kekasihku,dalam hatiku ku berdoa terima kasih “Tuhan Maha kasih sayang telah disatukan” Tuhan ambil sumpahku untuk kesetianku untuk suamiku, masa demi masa akupun menjalini kehidupan kasih sayang”.

Lalu aku pun mengatakan ; “apa yang terjadi masa demi masa sehingga engkau di diduga membunuh.”

Mutiaraku tertunduk menatap bumi berisak penuh kepedihan dan berkata : pada tanggal 26 bulan November 2015 jam 23.10 Aku mendengar kabar bahwa suamiku kecelakaan, hatiku teriris, aku pun berlari untuk menemui ia. Tepat jam 02 dini hari, ia terbujur kaku meninggalkan kenangan, aku tak kuasa rintihan hatiku, aku dekap ia lalu air mata kesucian menyentuh wajah kekasihku”. “Setelah itu apa yang terjadi pada kehidupanmu kekasihmu menghadap sang Pencipta” . ujarku.
Dan,….
Mutiaraku mulai wajahnya yang teduh mulai memerah .” Aku menjalini kehidupan yang Sulit untuk mempetahankan Hak kehidupan setelah kekasihku tiada,masa demi masa kujalani dengan kesendirianku tapi aku menjaga kehalalanku untuk hidup. Hatiku tetap setia……
Jiwaku untuk kekasihku,……
Aku hidup didalam janjiku ,….

Di tanggal 05 januari 2016.

sahabatku berkunjung untuk membantuku mencarikan pekerjaan untukku. Akupun diterima menjadi pekerja di hotel sebagai pramusaji.

Pada tanggal 02 febuari 2016.,
pukul 21.05 Aku merapihkan Room disitulah malapetala terjadi , seorang pria mencoba menyentuhku, membujuk, merayu dengan gemerlap duniawi. Aku menolak karena hatiku suci menjaga Kasih sayang untuk kekasihku. Aku lemah tak kuasa melawan bajingan yang merenggut kesucian cintaku. Aku menangis tiada henti tapi bajingan tertawa penuh kemenangan. Kulihat ditangan bajingan memegang erat belati , aku mengambilnya dengan sisa tenaga setelah dahaga bajingan terlampiaskan , aku hunus belatinya dan bajingan tersebut jatuh tersungkur.

Setelah kronologis kurangkum,  lalu
Mutiaraku berujar ; ” Apakah aku salah untuk mempertahankan kesucianku .

Apakah aku bersalah atas tindakanku mempertahankan ikrar dan apakah aku dikatakan sebagai pembunuh karena ia memgancamku dan melakukan bukan haknya  wahai penasehatku
Lalu,….
aku menjawab ; “hak mu untuk mempertahankan kesucian cintamu adalah sumpahmu,
hakmu memperjuangkan ikrar kasih sayangmu terhadapa kekasihmu  adalah cinta sejati mu”
” Aku akan memperjuangkan hakmu. Engkau belum terbukti bersalah sebelum putusan pengadilan yang menetapkan mu bersalah.”

‘karena engkau adalah penjaga HAK KESUCIAN bagi kaum Hawa”.

Kutatap wajah nan pilu
Mutiaraku tersenyum dan berkata “terimakasih penasehat ku….”

Salam Kebenaran.
Hitam menjadi Putih

Related posts

Pentas PAI Tingkat Jabar, BUPATI” Lahirkan Generasi Bangsa Berkuwalitas Perkuat Nilai Akidah DI Era Moderensasi”

Pemerintahan Desa Kecapi Melaksanakan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu

Penyaluran BLT DD Tahap II Tahun 2023 Desa Tugumulyo Berjalan Kondusif