Cekcok berujung maut, Seorang Pemuda di Sungai Salak Tewas

INHIL, INFODESAKU – Polsek Tempuling, Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil menangkap YS (21) tersangka penganiayaan yang menewaskan seorang pemuda inisial LK (26) di Sungai Salak, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir, Kamis (27/1).

Perbuatan pelaku dilakukan pada Rabu (27/1) Sore dan pelaku berhasil diringkus polisi di Kecamatan Tempuling pada Rabu (26/1) pukul 21.30 wib.

Peristiwa itu bermula saat korban terlibat cekcok mulut hingga berujung perkelahian. Korban bernama Lukman (26) ditikam di bagian dada dan luka sobek serta pada bagian betis kaki sebelah kiri.

Insiden itu terjadi di Jalan Bandara, Kelurahan Sungai Salak, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Inhil, pada Rabu (26/1)sore.

Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Amru Abdullah, Sik,Msi melalui Paur Humas Polres Inhil Ipda Esra, SH memaparkan kronologis penikaman tersebut.

“Korban, Lukman bersama teman-temannya sedang nongkrong di Jalan Bandara, kemudian datang pelaku inisial JS (21) menggunakan sepeda motor. Tidak lama kemudian antara pelaku dengan korban terjadi cekcok mulut,” kata Esra.

Saat cekcok itulah disebutkan, pelaku yang sebelumnya sedang memegang pisau badik.

“Dimana pelaku menggoreskan pisau badik tersebut ke telapak tangannya sendiri dengan mengatakan bahwa dia kebal, namun ternyata telapak tangan pelaku terluka dan berdarah. Melihat gelagat pelaku tersebut lalu korban Lukman juga langsung mengeluarkan badiknya, terjadilah perkelahian antara korban dengan pelaku yang mengakibatkan korban mengalami luka tusuk dan luka sobek,” ungkapnya.

Akibat luka tersebut korban terjatuh lalu ditolong oleh rekannya untuk dibawa ke Puskesmas Sungai Salak. Setelah dilakukan pertolongan namun korban tidak terselamatkan dan meninggal dunia.

“Pelaku sempat kabur ke Jalan Lancang Kuning Desa Pulau Palas, Tembilahan Hulu. Namun pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti sebuah pisau badik, dan saat ini sudah di bawa ke Polres Inhil untuk dilakukan proses Hukum,” imbuhnya.

Sementara korban telah diserahkan ke pihak keluarga untuk dikebumikan.

“Tersangka dikenakan pasal 351 Jo 354 KUH.Pidana dengan ancaman pidana maksimal sepuluh tahun penjara,” terangnya.

 

 

Laporan : FM

Related posts

WABUP Sukabumi Hadiri Acara Lepas Sambut DANREM 061/SURYAKENCANA

Hari Lingkungan Hidup Sedunia Ribuan Masyarakat Kerja Bakti Bersihkan Pantai Talanca

Sekda Burhanudin Hadiri Lepas Sambut Danrem 061 Suryakancana