SUKABUMI, INFODESAKU – Camat Cidahu Ading Ismail tindak tegas Galian Cadas yang berlokasi di Kampung Bojongpari, Desa Jayabakti, Kecamatan Cidahu.
Pasalnya galian tersebut di samping tidak memiliki ijin (Ilegal) juga telah menyebabkan salah satu warganya meninggal yang bernama Rusman (44) warga Kampung Pasireungit Rt. 01/07 Desa Jaya Bakti, akibat tertimbun longsor pada hari Rabu 31 Januari kemarin sekitar Pukul 14:30 WIB di lokasi tersebut.
“Berhubung saya selaku Camat baru, saya baru mengetahui setelah ada laporan bahwa ada warga meninggal akibat tertimbun longsor di galian tersebut, dan ternyata pas di cek lokasi tersebut tidak memiliki izin,” ungkap Camat Cidahu Ading Ismail Kepada Infodesaku saat di temui, Kamis (01/02/2018).
Selanjutnya kata Camat, setelah mengetahui hal tersebut tanpa pikir panjang dirinya langsung mengadakan tindakan, yaitu meminta pihak Kepolisian untuk memasang polis line di lokasi galian tersebut yang di saksikan oleh muspika, dan galian tersebut resmi di tutup.
“Setelah mengetahui bahwa tambang itu ilegal saya langsung ambil tindakan, meminta kepada pihak kepolisian Polsek Cidahu memasang Polis Line, dan kami menutup secara resmi, tidak boleh ada aktivitas penambangan,” tegasnya.
Sementara Kapolsek Cidahu AkP H. Afrizal S.H menambahkan, berdasarkan hasil laporan pihaknya sedang memproses kasus tersebut dengan melakukan pemanggilan terhadap saksi – saksi.
“Kasus tersebut sedang kami tangani dan pihak kepolisian juga telah melakukan pemanggilan 3 orang saksi, dan sementara pemilik tambang tersebut di kenakan pasal 359 KUHP, karena sudah melakukan kelalaian sehingga mengakibatkan nyawa orang lain meninggal dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” tutupnya.
Laporan : Fa’is