Kades Palembapang Berharap Kepada Warga PTSL Bisa di Manfaatkan Sebaik-Baiknya

LAMSEL, INFODESAKU – Sertifikat Tanah Prona atau sekarang di ubah menjadi Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan Program dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), diperuntukan kepada pemilik lahan yang masih mengantongi sertifikat Leter C berkesempatan meningkatkan status menjadi Hak Milik (HM) tanpa harus mengeluarkan biaya.

Pemerintah Desa Palembapang, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, beserta Badan pertanahan Nasional ( BPN ) Lamsel telah sukses menyerahkan 310 lembar PTSL gratis kepada warga, penyerahan tersebut bertempat di Balai Desa Palembapang. Sabtu, (10/2).

Hasil pantauan Infodesaku di Balai Desa Palembapang, tampak beberapa Aparatur Desa sedang mengabsen warga serta sejumlah warga antusias menunggu giliran untuk di serahkanya Sertipikat PTSL tersebut. Tampak pula Kepala desa (Kades) yang sedang memantau dan memberikan arahan kepada warga yang tidak membawa persyratan pengambilan sertipikat tanah dan warga yang akan mengambil akan tetapi di wakilkan, Ia pun mengarahkannya untuk membuat surat kuasa.

Hendriyadi selaku Kades Desa Palembapang saat di jumpai Imfodesaku di lokasi, Ia mengungkapkan rasa syukurnya di karenakan PTSL yang di tunggu warganya bisa terealisasi dan sudah berada di tangan warga .

“Alhamdulillah PTSL ini sudah bisa si berikan kepada warga saya, ketika BPN memberitahukan kepada kita bahwa sertifikat sudah siap untuk di bagikan, maka saya memerintahkan aparatur desa untuk siap membagikanya dan melayani mereka dengan baik,” ungkapnya.

Hendriyadi menambahkan dengan menjelaskan jumlah kuota dan tahun program PTSL yang di dapat warga serta persyaratan warga yang akan mengambil PTSL dan juga bagi warga yang akan mengambil tapi di kuasakan, Ia pun berharap agar PTSL tersebut bisa di manfaatkan dengan baik oleh warganya.

“Kuota PTSL yang akan di bagikan, jumlahnya 310 lembar dan PTSL yang di bagikan ini adalah program tahun 2017. Bagi warga yang akan mengambil, mereka di haruskan membawa data dan identitas diri berupa KTP dan bagi warga yang berhalangan tidak bisa mengambil dia harus membuat surat kuasa , Harapan saya kepada warga dengan di berikanya PTSL ini bisa di manpatkan sebaik – baik nya oleh warga karena  PTSL ini bisa juga di jadikan modal usaha mereka kedepanya” Tambahnya.

Salahsatu warga Desa Pelembapang, Herman ketika dimintai ungkapanya atas di terimanya sertifikat tanah tersebut, Ia menyampaikan ucapan terima kasih dan menjelaskan bahwa PTSL tersebut gratis, ada pun pembayaran yang harus di bayar menurutnya hal yang wajar dengan alasan sesuai petunjuk pelaksanaan (Juklak) di lapangan.

“Alhamdulillah kami senang sekali dan kami sangat beruntung sekali karena sertifikat ini gratis, walaupun ada pembayaran itu hal yang wajar karena memang dalam pelaksanaan di lapangan ada hal yang harus kita bayar dan itu tidak masalah buat kami, lagi pula pembayaran itu kecil.” Pungkasnya.

Laporan : Safarudin

Related posts

Petani Alpukat Sipit Kelawi, Asal Dusun Kayu Tabu Setiap Memanen Hasilnya Sangat Menjanjikan

Bangga, Desa Sukamaju Kecamatan Cibungbulang Lolos 5 Besar Lomba Desa Tingkat Provinsi Jabar Tahun 2023

Arak Dongdang Hiasi Hajat Bumi di Desa Bendungan