Tak Berizin, Satpol PP Tutup Penambangan Galian C

BOGOR, INFODESAKU – Satpol PP Pemerintah Kabupaten Bogor  menghentikan aktivitas sekaligus menyegel lokasi penambangan galian C di Desa Sukanegara, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor. Penutupan dilakukan karena aktifitas penambangan tersebut dinilai ilegal, tak memiliki izin. Selain itu, Satpol PP juga sudah mengantongi ketidak lengkapan ijin galian C tersebut.

Mengenai hal tersebut, dibenarkan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kabupaten Bogor, Dadang Y. Bustomi saat ditemui Infodesaku, Ia mengatakan, penutupan sekaligus penyegelan lokasi penambangan dilaksanakan pada hari ini. Sebab aktifitas penambangan Galian C tersebut tidak memiliki izin, dan itupun diduga cuma mempunyai izin lingkungan dan izin desa setempat saja. Rabu (07/03).

“Kami sudah mengirim surat teguran sebanyak tiga kali kepada pengelola agar mengurus perizinan sesuai prosedur, tetapi tidak ada tindak lanjut. Jadi kami akhirnya menutup lokasi tambang karena kegiatan penambangannya ilegal karena tak punya izin operasional,” terangnya.

Terhitung Rabu, di lokasi tidak boleh ada lagi aktivitas, lokasi sudah di segel dengan dipasang garis line di tengah-tengah jalan masuk menuju lokasi tambang, penutupan sudah menempuh prosedur sesuai tahapan Standar Operasional Prosedur (SOP), diantaranya lebih dahulu mengirim surat teguran I, II dan III.

“Ya kebetulan dilokasi masih berjalan kegiatan dan sama tim tadi sudah dikeluarkan 1 alat berat beko dan beberapa kendaraan sudah dikeluarkan lalu kami lakukan penutupan dengan garis line sampai dengan penutupan dengan segel pemberhentian kerja karena terkait dengan pelanggaran, kami punya Perda No. 4 Tahun 2015,” tambahnya.

Lanjutnya, Ia memastikan pasca proses penutupan penambangan ilegal itu akan terus dilanjutkan hingga ke tahap hukum. Sementara itu pelaksanaan penutupan berlangsung aman, tanpa ada perlawanan dari pemilik maupun karyawan tambang.

“Pasca penyegelan kami akan memanggil pemilik, pengelola maupun para saksi untuk dimintai keterangan. Jadi tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka, semua tergantung proses nanti.” Pungkasnya.

Laporan : ANDI. F

Related posts

Dinas Perikanan Berkolaborasi Program SCG Asik Dan Imah

Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan Raih Penghargaan Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya dari Presiden

Dilakukan Penilaian, RW 11 Desa Wanaherang Sebagai Perwakilan Kabupaten Bogor Lomba Siskamling