Pembebasan Tanah Tol BOCIMI Sesi DUA, 47 Bidang Tanah di Desa Ambarjaya Lunas

SUKABUMI, INFODESAKU – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia (PUPR) melaksanakan pembayaran tanah sebagai bentuk kompensasi pembangunan Jalan Tol Bocimi untuk Seksi dua, di Balai Desa Ambarjaya, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi. Senin, (02/04).

Hadir pada kegiatan tersebut Kadis PTR Kab Sukabumi Asep Suherman, Kepala Kantor BPN/ATR Kab Sukabumi Ir. Safrian Himawan, PPK Seksi 2 Tol Bocimi Kementrian PUPR Bambang Suharto, dan MUSPIKA Kecamatan Ciambar.

Menurut Kepala Bagian Sarana dan Prasarana, H. Eki R. Rizky yang turut hadir menyaksikan pembayaran konvensasi tersebut menjelaskan, bahwa Dalam kegiatan itu para pemilik tanah terlebih dahulu diverifikasi dan dilakukan validasi data kepemilikan tanah oleh petugas dari BPN serta dimintakan menyerahkan bukti asli kepemilikan tanah, setelah data akurat, kemudian para pemilik tanah menerima nominal bentuk ganti kerugian yang di transfer melalui Bank yang telah ditunjuk oleh Kementrian PUPR

“Pada umumnya para pemilik tanah yang menerima Kompensasi merasa bersyukur dan merasa puas atas jumlah nominal yang diterima secara utuh, dan itu tidak ada potongan sepeserpun,” jelasnya.

Lanjutnya, Eki menambahankan, bahwa informasi yang didapat dari ketua PPK tol Bocimi tanah yang di bebaskan sebanyak 47 bidang tanah.

“Menurut Ketua PPK, Tol Bocimi seksi 2 ini pembayaran di Desa Ambarjaya tersebut seluruhnya berjumlah Rp. 16.694.574.000 untuk 47 bidang tanah dengan luas tanah 71.910 M2,” pungkasnya menambahkan.

Laporan : BA

Related posts

Dinas Perikanan Berkolaborasi Program SCG Asik Dan Imah

Petani Alpukat Sipit Kelawi, Asal Dusun Kayu Tabu Setiap Memanen Hasilnya Sangat Menjanjikan

Bangga, Desa Sukamaju Kecamatan Cibungbulang Lolos 5 Besar Lomba Desa Tingkat Provinsi Jabar Tahun 2023