Ini Jawaban Camat Cipatat Soal PJS Kades Rajamandala Kulon

BANDUNG BARAT, INFODESAKU – Sejumlah masyarakat mempertanyakan status Kepala Desa Rajamandala Kulon yang diduga terjerat kasus Pelecehan seksual, 6 Bulan lebih Kades tidak melaksanakan tanggung jawabnya dan berstatus Pemberhentian Jabatan Sementara,Jabatan Kepala Desa Rajamandala kini di  Jabat oleh PJS yang mana PJS tersebut sudah menjabat hampir satu tahun, Selasa, 17/04.

Camat Cipatat kabupaten Bandung Barat, Dudung Kusmana, membenarkan soal status Kepala Desa Rajamandala kulon MN(red) yang saat ini diberhentikan dari jabatannya sementara.Sudah lebih 6 bulan lebih dari sejak MN(red) tidak melaksanakan tugasnya, sehingga warga tidak terlayani.

Berdasarkan prosedur, jika seorang kepala desa tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6(enam) bulan, maka statusnya diberhentikan, UU nomor 6 2014. bagian ke empat pasal 40.

Camat Dudung K mengatakan saat di wawancarai infodesaku.co.id, “justru itu saya juga selalu konsultasi dan koordinasi, kami juga tidak memutuskan 6 bulan, kami juga punya pikiran, punya atasan di dinas PMD, untuk masalah diproses secara hukum itu bukan urusan saya, ada penegak hukum”.

Untuk PJS yang sekarang ini menjabat Kepala Desa Rajamandala yang hampir satu tahun masa jabatnya, Dirinya mengatakan,bahwa jabatan PJS ini kami selalu melakukan koordinasi dengan pimpinan dan memang disini ada permaslahan yang berbeda atara Kepala Desa yang masa baktinya sudah habis dan yang di berhentikan itu berbeda jadi PJS ini menjabat sampai batas waktu masa jabatan kepala Desanya habis.”kilahnya.

Lanjut Dudung dikabupaten Bandung ini tepatnya di Kecamatan Cipatat ada 8 Kepala desa yang habis masa jabatan di tahun 2018 dan 2019, yang paling cepat mungkin tahun 2018 bulan Desember. Sementara itu, di singgung terkait kasus yang menimpa Kepala Desa Rajamandala, dirinya enggan memberikan keterangan secara detil, sementara MN(red) belum bisa dimintai keterangan karna telpon seluler miliknya tidak aktif.

Laporan
BA/Ilham

Related posts

Dilakukan Penilaian, RW 11 Desa Wanaherang Sebagai Perwakilan Kabupaten Bogor Lomba Siskamling

Dinas PMD Lamsel Adakan Pembinaan Desa – Desa Wisata

Soleh Sohih, Penggerak Literasi Nasional