Warga Resah, Satuan Polisi Pamong Praja Segel Warnet di Villa Tomang Pasar Kemis

TANGERANG, INFODESAKU – Keberadaan Warnet (Warung Internet) yang selama ini, diduga telah meresahkan warga Vila Tomang yang berada dibilangan Kabupaten Tangerang, di segel aparat Satpol PP. Pasalnya keberadaan Warnet tersebut diduga tidak mempunya ijin resmi dari dinas terkait.

Pantauan Infodesaku dilapangan, proses penutupan Warnet dilakukan langsung oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang,  yang dipimpin langsung oleh Nurhasan Kabid Pol PP dan Thomas Kabid, Zakaria Kasubnit, dan disaksikan langsung oleh Rusdi Efendi yang merupakan Kasi Pol PP Kecamatan Pasar Kemis, Senin malam (07/05/18).

Sempat terjadi ketegangan antara pemilik yang   mempertanyakan perihal penyegelan tempat usahanya.

“Kalau tempat saya disegel, terkait tidak adanya perijinan, bagaimana dengan Warnet  yang lainya,” tanya pemilik warnet berinisial SSD.

Secara tegas, Kasubdit Pol PP Kab Tangerang Zakaria menjawab akan menindak tegas jika warnet lain pun tidak dapat menunjukan surat ijin.

“Jika warnet itu tidak dapat menunjukan dalam hal ini perijinannya, dan tidak memperhatikan trantibumnya, belum lagi perijinannya dari kominfo yang harus dilengkapi oleh para pengusaha, kami tidak akan sungkan menindak tegas,” jawabnya.

Sementara itu Kabid Pol PP Nurhasan, kembali menegaskan sikap pihaknya dalam penegakan Perda kali ini berjalan lancar dan kooperatip.

“Alhamdulillah dalam proses penyegelan Warnet ini berjalan lancar serta dari pemilik warnet sendiri dapat menerima penyegelan  ini sesuai Perda no 7 tahun 2014 tentang warung internet, dan setelah kami cek terkait perijinan warnet pemilik tidak dapat menunjukan bukti perijinannya maka kami satpol PP Kabupaten, menindak pihak pengusaha yang tidak memiliki ijin,” ujarnya.

Ditempat yang sama Rusdi Efendi Kasi Pol PP Kecamatan Pasar kemis, yang juga menyaksikan proses penyegelan yang dilakukan Pol PP Kabupaten membenarkan bahwa proses tersebut berkelanjutan.

“Dari hasil sosialisasi yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten akan berkelanjutan, dan sebelumnya pihak pengusaha pun sudah kami berikan surat teguran terkait perijinan dan jam operasional kepada pihak pengusaha dan kami sudah berikan dua kali surat peringatan dua kali,” terangnya.

Tak jauh berbeda dengan Nanang, yang merupakan petugas dari Kominfo Kab Tangerang yang mewakili Kadis kominfo H. Soma atmaja membenarkan pihaknya melaksanakan perintah dari pimpinan dalam pengawasan aktifitas Warnet.

“Saya mendapatkan perintah dari pimpinan untuk mendampingi Satpol PP Kabupaten Tangerang, terkait penyegelan yang dilakukan oleh satpol PP, terkait perijinan ketertiban umum sesuai Perdanya dan kami dalam hal ini mengawasi terkait kegiatan usahanya juga dan apalagi ini kan warnet yang harus kita perhatikan aktifitasnya,” kata Nanang.

Ucapan terima kasih dan apresiasi dari Forum RW Villa Tomang nampak berhamburan menghampiri Sat Pol PP Tangerang tersebut.

“Alhamdulillah terima kasih, apa yang diharapkan kami (masyarakat) telah terealisasi,  rasa kekhawatiran kami dengan adanya usaha warnet ini, sangat sangat dapat merugikan masyarakat,” singkatnya.

Laporan : Beddi R

Related posts

Dinas Perikanan Berkolaborasi Program SCG Asik Dan Imah

Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan Raih Penghargaan Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya dari Presiden

Dilakukan Penilaian, RW 11 Desa Wanaherang Sebagai Perwakilan Kabupaten Bogor Lomba Siskamling