Rencana Penanaman Sawit di Lahan PT PN VIII Parakansalak Ditolak Warga

SUKABUMI, INFODESAKU – Rencana penanaman Pohon Sawit di lahan milik PT. Perkebunan Nusantara 8 (PT PN VIII) mendapatkan penolakan Masyarakat Kampung Cimanggu, Desa Parakansalak, Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi.

Pasalnya warga mendengar isu bahwa nantinya Sawit akan berdampak kekeringan kepada lingkungan sekitar. Hal tersebut diungkapkan Saepudin tokoh masyarakat Cimanggu. Bahkan, menurutnya penolakan rencana penanaman sawit itu bukan hanya dilakukan warga melainkan juga oleh Pemerintah Desa.

“Bahkan Kepala Desa sendiri sudah mengajukan permohonan agar rencana penanaman sawit itu dipertimbangkan. Kemudian selain itu juga kami selaku warga tidak pernah di beritahu baik secara lisan maupun tertulis terkait rencana penanaman tersebut,” tegasnya saat ditemui infodesaku.com dikediamannya, Selasa (04/12).

Hal senada disampaikan warga sekitar Dadang (50), warga secara tegas menolak rencana penanaman sawit yang akan di lakukan PT PN VIII.

“Jelas saya mewakili warga menolak rencana tersebut pasalnya saya sendiri tidak mau mendengar warga menderita kekeringan air nantinya,” ujarnya.

Menurutnya, meskipun informasinya sudah terjadi mediasi antara perwakilan warga bersama pihak perkebunan dengan di fasilitasi oleh pihak desa dan kecamatan.

“Namun sayangnya hingga saat ini belum ada keputusan, kemudian terpaksa proyek tersebut dihentikan sementara. Dan saya berharap rencana penanaman sawit itu bisa diganti dengan pohon jenis lain yang tidak berdampak terhadap lingkungan,” terangnya.

Sementara Aktifis Lembaga Analisa Transfaransi Anggaran Sukabumi (LATAS), Ferri menjelaskan bahwa, seharusnya pihak PT PN VIII melakukan komunikasi terlebih dahulu kepada masyarakat lingkungan dan pemerintah setempat sebelum pengerjaan dimulai, karena menurut dia, hal ini akan berdampak terhadap lingkungan.

“Sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun pemerintah nantinya, sesuai dengan undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan. Oleh sebab itu ketika aturan tersebut tidak dijalankan oleh pihak perkebunan maka secara jelas itu melanggar hukum, dan sangsinya pun jelas tertera dalam aturan tersebut,” singkatnya tegas.

Laporan : ILHAM/BA

Related posts

Dinas Perikanan Berkolaborasi Program SCG Asik Dan Imah

Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan Raih Penghargaan Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya dari Presiden

Dilakukan Penilaian, RW 11 Desa Wanaherang Sebagai Perwakilan Kabupaten Bogor Lomba Siskamling