Bawaslu Sambangi Polres dan Kodim ; Komitmen Sukseskan Pemilu 2019

BLORA, INFODESAKU – Guna membangun komitmen dan sinergitas penyelenggaraan pemilu 2019 yang bersih, berkualitas dan bermartabat, Bawaslu Kabupaten Blora menyambangi Polres dan Kodim setempat, Selasa (8/1/2019).

Ketua Bawaslu, Lulus Mariyonan mengatakan, kunjungan ini bagian strategi pencegahan, pengawasan dan penindakan yang dilakukan Bawaslu sesuai amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

“Sesuai Undang-Undang 7 tahun 2017, kewenangan Bawaslu untuk mencegah, mengawasi dan menindak serta menyelesaikan sengketa pemilu,” terangnya.

Menurutnya, dalam penindakan pelanggaran yang memenuhi unsur pidana pemilu, penanganannya melibatkan instansi kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu.

Sementara, Kapolres Blora AKBP Antonius Anang, berkomitmen mendukung tugas-tugas Bawaslu. Pihaknya pun siap melakukan tindaklanjut dalam penegakan hukum melalui Gakkumdu.

“Kerjasama yang sudah berjalan untuk ditingkatkan dan disinergikan melalui upaya-upaya preventif. Sehingga pemilu di Blora berjalan lancar, sejuk, aman dan kondusif dari tahapan persiapan dan pelaksanaannya,” ujar Kapolres.

Dia berharap Bawaslu dapat fokus terhadap tugas. Terkait adanya pelanggaran kecurangan pemilu, Ia mengajak mencari akar permasalahannya untuk mencegah konflik yang lebih besar.

“Mari kita cari akar permasalahannya sehingga konflik yg lebih besar tidak akan terjadi,” tuturnya.

AKBP Antonius menambahkan, Polri saat ini dalam tahapan pemetaan TPS rawan. Strategi polisi kedepan akan menugaskan setidaknya dua hingga lima orang personil ditiap 12 TPS.

“Lima personil untuk TPS yang dinilai rawan. Lebih lanjut akan dibahas di Polda Jateng,” tandasnya.

Hal senada diungkapkan Dandim 0721 Blora, Letkol Inf Ali Mahmudi, Kodim dan jajaran hingga tingkat desa akan mendukung Bawaslu. “Mari saling koordinasi dan bertukar informasi. Kita junjung etika dan jaga kondusifitas pemilu di Blora,” ujarnya.

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu, Sugie Rusyono mengungkapkan, pihaknya dalam kurun waktu enam bulan setidaknya telah manangani tiga kasus pelanggaran pemilu, dan 33 kejadian pelanggaran pemasangan APK dan Bahan Kampanye (BK) tersebar di 16 Kecamatan se- Kabupaten Blora.

“Tiga kasus itu dugaan pelanggaran kampanye diluar jadwal, penggunaan fasilitas negara atau pemerintah untuk kampanye dan netralitas aparatur sipil negara (ASN). Untuk 33 pelanggaran pemasangan APK dan BK, terdiri dari 1.843 APK dan BK yang ditertibkan sampai akhir tahun 2018,” pungkasnya.

Laporan : Andyka/ Teguh Arianto

Related posts

Dilakukan Penilaian, RW 11 Desa Wanaherang Sebagai Perwakilan Kabupaten Bogor Lomba Siskamling

Pasar Kalianda di H-5 Hari Raya Idhul Fitri 2023, Pengunjung meningkat 75%

Jaga Ekosistim, Kodim Lampung Timur Tanam 1000 Pohon Mangrove