Herna Sunarya Salahkan Bupati ? Pencairan Siltap Tidak Perlu Perbup

GARUT, INFODESAKU – Sistem pengelolaan keuangan Desa untuk tahun anggaran 2019 sudah diatur oleh PERMENDAGRI Nomor 20 tahun 2018 dalam pasal demi pasal nya,dan selanjut nya diatur lagi melalui Peraturan Bupati/Peraturan Walikota, seperti hal nya di Kabupaten Garut sendiri setiap tahun nya dikeluarkan Perbup untuk mengatur penggunaan keuangan desa baik yang bersumber dari ADD maupun DD.

Belakangan ini ramai dikeluhkan hampir kebanyakan Desa di Garut terkait pencairan ADD untuk Siltap tetapi tidak dibarengi dengan Perbup yang mengaturnya,namun hal tersebut ditepis oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Garut melalui Kasi Aset dan Keuangan Desa.

Herna Sunarya ia mengatakan kepada infodesaku, bahwa siltap merupakan belanja wajib mengikat berdasarka Permendagri Nomor 20 tahun 2018,seperti yang di harapkan pak Bupati yang menginginkan akselerasi percepatan pembayaran untuk Siltap yang sama hal nya seperti gaji PNS walaupun APBD belum ketuk palu tapi tetap saja setiap bulan nya dibayarkan.

“Jadi bentuk pembayaran Siltap tidak terlalu berpengaruh meskipun PERBUP nya belum ada tetapi bisa dilakukan pencairan,lain hal nya dengan belanja barang,” ungkapnya di sela acara Work shop Evaluasi sistim keuangan Desa di Pendopo Rabu (13/2).

Masih menurut Herna, berdasarkan obrolan kami dengan BPKP bahwa untuk Permendagri Nomor 20 tahun 2018 akan direvisi lagi dikarenakan ada yang tidak kakemot (tertuang). Tetapi untuk di daerah bisa didasarkan dengan kearifan lokal diperkuat oleh Perbup, dan Perbup itu sendiri bisa berlaku mundur dan tidak mesti harus di awal tahun anggaran.

“Jadi Perbup itu sendiri dikeluarkan tidak harus dikeluarkan di awal tahun anggaran berbarengan dengan pencairan atau transfer ke rekening Desa, tetapi bisa berlaku mundur dan Siltap sendiri sudah cair merata 25% untuk tiga bulan januari, februari, maret,” tambahnya.

Ditempat terpisah mahasiswa Sekolah Tinggi Hukum Garut (STHG) Asep Muhidin mengkritisi Pemkab Garut yang terkesan tidak siap dengan pengelolaan keuangan Desa yang terbukti lamban nya Peraturan Bupati tentang pengelolaan keuangan Desa baik ADD/DD di terbitkan atau di undangkan.

“Dalam Permendagri Nomor 20 tahun 2018 kan sudah jelas mulai dari Bab III APBDESA pasal 9 dan tentang perencanaan pasal 31, dikarenakan tidak ada pasal yang mengikat tentang belanja dan peng alokasian otomatis harus diatur lagi dengan Perbup hingga PerkaDes, jadi secara tidak langsung Pemkab Garut melalui Dinas terkait perlu dipertanyakan kredibilitas dan kompetensi nya mengkaji setiap peraturan khususnya aturan tentang pengelolaan keuangan Desa sebab pada dasarnya aturan itu tidak bisa berlaku mundur apabila adapun apa payung hukumnya, memakai asas apa dan teori apa. Jangan sampai di kemudian hari Desa sendiri yang dipersalahkan sehingga menjadi objek hukum atau kesalahan administrasi.” Tegasnya.

Laporan : BS

Related posts

Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan Raih Penghargaan Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya dari Presiden

Iwan Setiawan Optimis KLA Dapat Terwujud di Kabupaten Bogor Dengan Sinergitas dan Kolaboratif

Momentum HJB ke-541 Camat Sukamakmur Ajak Stakeholder Untuk Tingkatkan Pelayanan Masyarakat